1. Beranda
  2. Energi
  3. Nasional
  4. Peristiwa

DPD IMM Sumut Kecam Blackout PLN Sumbagut, Desak Copot Manajemen dan Beri Kompensasi ke Masyarakat

Oleh ,

Ketua Umum DPD IMM Sumut, Rahmat Taufiq Pardede, menyampaikan pernyataan sikap terkait pemadaman listrik massal di wilayah Sumatera Bagian Utara. DPD IMM Sumut mendesak PLN bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak blackout.

GIMIC.ID, MEDAN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah melalui Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) mengecam keras PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dan melumpuhkan aktivitas masyarakat selama puluhan jam.

Ketua Umum DPD IMM Sumut, Rahmat Taufiq Pardede, menilai insiden tersebut merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi. Ia bahkan mendesak adanya perombakan total terhadap manajemen PLN di wilayah Sumbagut.

“Ini kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Berdasarkan data, PLN membutuhkan waktu hingga 15 sampai 20 jam hanya untuk menghidupkan kembali PLTU, dan baru 173 penyulang di Sumut yang berhasil dipulihkan. Lambatnya penanganan ini membuktikan bobroknya sistem mitigasi krisis PLN,” ujar Rahmat Taufiq Pardede dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, blackout yang terjadi tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak besar terhadap sektor usaha, layanan publik, hingga pelaku UMKM yang mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas ekonomi.

Soroti Dugaan Pelanggaran Undang-Undang

DPD IMM Sumut menilai PT PLN (Persero) telah mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen energi nasional yang dilindungi undang-undang. IMM Sumut menyoroti dua regulasi yang dinilai dilanggar dalam insiden tersebut.

Pertama, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29, yang menyatakan konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kelalaian penyedia layanan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 4 dan Pasal 7, yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, serta mewajibkan pelaku usaha memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

“PLN tidak boleh abai terhadap hak masyarakat. Ketika rakyat terlambat membayar listrik dikenakan denda, maka saat PLN lalai memberikan pelayanan, manajemennya juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Desak Menteri BUMN Bertindak

Atas kejadian tersebut, DPD IMM Sumut mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap jajaran manajemen PLN wilayah Sumbagut.

IMM Sumut meminta Menteri BUMN mencopot jajaran manajemen PLN wilayah Sumbagut serta direksi terkait karena dinilai gagal menjaga ketahanan energi nasional dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Selain itu, IMM Sumut juga mendesak PLN untuk segera memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga