1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Tenggat Banding Tinggal Tujuh Hari, Pemecatan Kompol DK Terancam Berkekuatan Hukum Tetap

Oleh ,

Personel Bidpropam Polda Sumut menunjukkan Kompol DK saat menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait pelanggaran kode etik profesi Polri. Hingga kini, Kompol DK belum mengajukan administrasi banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri di Mapolda Sumut.

GIMIC.ID, MEDAN – Tenggat waktu pengajuan banding Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tinggal menyisakan tujuh hari. Jika hingga batas waktu 21 hari pascaputusan sidang etik tidak ada pengajuan administrasi banding secara resmi, maka putusan pemecatan terhadap perwira Polda Sumatera Utara tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol MT Pasaribu, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

“Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi,” ujar MT Pasaribu.

Menurutnya, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut hingga kini juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari Kompol DK, meskipun sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH telah digelar sejak 6 Mei 2026 lalu.

“Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Usai putusan dibacakan, DK sempat menyatakan akan menempuh upaya banding. Namun hingga kini, langkah tersebut belum diikuti dengan pengajuan nota keberatan secara administratif kepada institusi.

“Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi,” tambah MT Pasaribu.

Ia menegaskan bahwa mekanisme etik di lingkungan Polri memberikan tenggang waktu selama 21 hari kepada terperiksa untuk mengajukan banding atas putusan etik. Jika hingga tenggat tersebut tidak ada pengajuan resmi, maka putusan otomatis dinyatakan final dan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Kompol DK sendiri terus menjadi perhatian publik. Di tengah belum jelasnya langkah banding yang akan ditempuh, gelombang penolakan justru terus bermunculan dari kalangan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

Aksi penolakan terhadap upaya banding DK tidak hanya berlangsung di depan Mapolda Sumut, tetapi juga disebut meluas hingga Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Jakarta.

Salah satu kelompok yang paling vokal menyuarakan penolakan tersebut adalah Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara. Dalam aksi bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” yang digelar pada 7 Mei lalu, massa mendesak Kapolri agar tetap mempertahankan sanksi PTDH tanpa kompromi.

Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menilai kasus yang menjerat DK telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Menurutnya, tidak boleh ada ruang toleransi terhadap aparat yang terbukti melanggar kode etik dan norma kesusilaan.

“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” tegas Mahdayan dalam orasinya.

Selain mendesak penolakan banding, HIMMAH juga menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, yang sebelumnya menyebut video viral terkait DK merupakan peristiwa lama pada tahun 2025.

Mahdayan mengklaim pihaknya menemukan fakta berbeda. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi angkringan yang muncul dalam video tersebut disebut baru mulai beroperasi pada tahun 2026.

“Temuan ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

Kelompok mahasiswa itu juga mempertanyakan narasi bahwa DK tengah menjalankan tugas penyamaran saat video tersebut direkam. Mereka menilai sejumlah rekaman yang memperlihatkan DK menggunakan vape yang diduga mengandung narkoba dengan pakaian berbeda lebih mengarah pada aktivitas personal dibanding operasi kepolisian.

Sebelumnya, Kompol DK resmi dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 6 Mei 2026. Sidang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

Dalam putusannya, Kompol DK yang terakhir menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, termasuk norma kesusilaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut video viral yang beredar di media sosial menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis etik dalam menjatuhkan putusan.

“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” ujar Ferry sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Baca Juga