1. Beranda
  2. Hukum
  3. Pemerintahan
  4. Politik
  5. Sosial

Lailatul Badri Sebut Kebijakan Rico Waas Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

Oleh ,

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, saat mengikuti kegiatan rapat kerja. Lailatul Badri mengapresiasi kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas yang menanggung biaya pengobatan korban kejahatan jalanan melalui APBD Kota Medan.

GIMIC.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, memberikan apresiasi terhadap langkah dan kebijakan yang diambil Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terkait penanggungan biaya pengobatan bagi korban kejahatan jalanan atau begal di Kota Medan.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus menjadi terobosan baru yang dinilai sangat membantu korban tindak kriminal jalanan.

“Kita apresiasi langkah dan keputusan yang dilakukan saudara Wali Kota Medan Rico Waas yang mengambil keputusan pro rakyat dengan mengeluarkan aturan untuk meng-cover biaya pengobatan korban kejahatan,” ujar Lailatul Badri kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Lela menilai, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan tersebut merupakan langkah yang sangat positif dan bahkan menjadi yang pertama di Indonesia. Selama ini, kata dia, korban kejahatan jalanan kerap kesulitan mendapatkan biaya pengobatan karena tidak seluruhnya dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan.

“Hari ini Kota Medan menjadi satu-satunya daerah yang membuat kebijakan untuk meng-cover biaya pengobatan korban kejahatan jalanan. Ini sebuah terobosan terbaik karena selama ini para korban harus bingung mencari biaya pengobatan karena tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan,” katanya.

Sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Lela mengaku persoalan biaya pengobatan korban begal selama ini menjadi salah satu keluhan utama masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Tembung, dan Medan Timur.

“Saya yang berasal dari dapil Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Timur selalu menerima keluhan terkait biaya pengobatan saat menjadi korban begal. Karena memang wilayah ini cukup rentan terhadap tindak kejahatan jalanan. Namun kini solusi terbaik telah dilakukan,” ungkapnya.

Meski demikian, Lela meminta seluruh rumah sakit di Kota Medan agar benar-benar serius dalam menangani para korban kejahatan jalanan tanpa mempersulit proses administrasi.

“Kita meminta seluruh rumah sakit di Medan agar tidak mempersulit para korban dengan sistem birokrasi administrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan kebijakan progresif melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang bantuan biaya pengobatan bagi korban kejahatan jalanan. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Medan akan menanggung penuh biaya pengobatan korban menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Medan.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan bisa kita cover melalui jaminan dari APBD,” ujar Rico Waas.

Melalui Perwal tersebut, Pemko Medan juga telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal jalanan. Seluruh fasilitas tersebut akan dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga