1. Beranda
  2. Infrastruktur
  3. Transportasi

KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Liar di Deli Serdang Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Oleh ,

Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026). 

GIMIC.ID, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) kembali menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penutupan dilakukan pada perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan–Binjai. Penutupan ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serentak di seluruh wilayah operasional PT KAI.

“Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga,” ujar Anwar di Medan.

Menurutnya, penutupan perlintasan liar di Kabupaten Deli Serdang tersebut sekaligus menandai tercapainya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara. Target itu merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang telah disepakati bersama para pemangku kepentingan (stakeholder).

Selain mendukung target nasional, KAI Divre I Sumut juga melakukan langkah proaktif secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, KAI Divre I Sumut tercatat telah menutup lebih dari 27 perlintasan sebidang tambahan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

Anwar menegaskan bahwa langkah penutupan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama.

“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, tetapi juga demi melindungi keselamatan masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan kecelakaan,” tegasnya.

KAI juga mengingatkan masyarakat bahwa pembuatan perlintasan liar secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur rel tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dijaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel kereta api.

“KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat,” pungkas Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga