KAI Divre I Sumut Tertibkan 113 Perlintasan Sebidang, Perkuat Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Petugas PT KAI Divre I Sumatera Utara melakukan penertiban perlintasan sebidang sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di wilayah operasional Sumut.
GIMIC.ID, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus mengakselerasi program penataan jalur melalui penertiban perlintasan sebidang sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Dalam tiga tahun terakhir, KAI Divre I Sumatera Utara tercatat telah menertibkan sebanyak 113 titik perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Rinciannya, sebanyak 41 titik ditertibkan pada tahun 2024, kemudian meningkat menjadi 45 titik pada 2025, dan hingga Mei 2026 telah terealisasi penertiban di 27 lokasi.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap melalui koordinasi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan guna mengurangi risiko kecelakaan di titik perpotongan jalur rel dan jalan raya.
Menurutnya, hingga akhir tahun 2026 pihaknya menargetkan penertiban tambahan sebanyak 39 titik perlintasan sebidang sebagai bagian dari target keseluruhan sebanyak 172 titik.
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap melalui koordinasi intensif bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Target 172 titik ini telah disepakati bersama dalam kick off meeting penanganan perlintasan sebidang yang melibatkan DJKA, KNKT, Danantara, BP BUMN, dan KAI pada 5 Mei 2026 lalu di Jakarta,” ujar Anwar.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib, sekaligus menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih menjadi perhatian serius.
Anwar juga kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas di perlintasan kereta api sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“KAI Divre I Sumatera Utara kembali menegaskan bahwa sesuai amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Berdasarkan data KAI Divre I Sumut, jumlah insiden di perlintasan sebidang masih menunjukkan dinamika yang memerlukan perhatian bersama. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 45 insiden, kemudian turun signifikan menjadi 11 kejadian pada 2025. Namun hingga April 2026, angka kejadian kembali meningkat menjadi 15 insiden.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kejadian terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, sehingga menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan keselamatan.
Selain melakukan penertiban fisik, KAI Divre I Sumut bersama para pemangku kepentingan juga rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat guna meningkatkan disiplin pengguna jalan saat melintasi rel kereta api.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhenti sejenak, melihat kondisi sekitar, dan memastikan jalur aman sebelum melintas di perlintasan rel.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, operator, dan masyarakat. KAI Divre I Sumatera Utara mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dan mengutamakan perjalanan kereta api demi mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi kita semua,” pungkas Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)