1. Beranda
  2. BUMN
  3. Hukum

PLN Perkuat Budaya Kepatuhan, Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Keterampilan Litigasi Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Oleh ,

GIMIC.ID, JAKARTA – PT PLN (Persero) terus memperkuat budaya kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik melalui penyelenggaraan Workshop Litigation Skill bertajuk "Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP". Kegiatan yang digelar di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat, Jakarta, ini bertujuan meningkatkan kapasitas hukum para pegawai dalam menghadapi perubahan regulasi pidana korporasi di Indonesia.

Workshop dibuka oleh Executive Vice President (EVP) Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero), Chorinus Eric Nerokou, serta dihadiri Senior Executive Vice President (SEVP) Hukum, Kebijakan, dan Kepatuhan PT PLN (Persero), Nurlely Aman. Kegiatan juga diikuti pegawai PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia secara hybrid melalui platform Zoom.

Dalam sambutannya, Chorinus Eric Nerokou menegaskan bahwa perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa konsekuensi besar bagi dunia usaha, khususnya korporasi.

"Transformasi KUHP dan KUHAP menuntut perubahan cara pandang terhadap subjek maupun objek hukum pidana, termasuk korporasi. Fungsi hukum tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga harus menjadi instrumen mitigasi risiko serta memperkuat tata kelola perusahaan," ujar Chorinus.

Ia menekankan pentingnya membangun sistem kepatuhan yang kuat agar setiap kebijakan dan keputusan bisnis perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas serta mampu meminimalkan potensi risiko pidana.

Workshop menghadirkan Julius Ibrani, advokat sekaligus pakar sistem peradilan pidana nasional yang juga Managing Partner Julius Ibrani and Partners Law Firm. Julius merupakan salah satu praktisi yang terlibat dalam proses penyusunan KUHP dan KUHAP baru sejak 2010 bersama pemerintah maupun DPR RI.

Dalam pemaparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai menerapkan sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko secara memadai.

Menurutnya, perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus memastikan seluruh aktivitas operasional memiliki dokumentasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menilai risiko pidana korporasi tidak selalu muncul karena adanya niat jahat, melainkan sering kali dipicu lemahnya administrasi, pengawasan internal, serta dokumentasi perusahaan.

Julius memperkenalkan prinsip "Trust but Verify" sebagai fondasi utama dalam membangun sistem kepatuhan perusahaan.

"Memiliki izin belum tentu berarti seluruh proses telah dilaksanakan dengan baik. Tanpa dokumentasi yang kuat dan kepatuhan yang konsisten, aktivitas operasional perusahaan berpotensi menimbulkan risiko hukum," jelasnya.

Selain membahas pertanggungjawaban pidana korporasi, workshop juga mengupas sejumlah perubahan penting dalam KUHAP baru, antara lain penguatan hak tersangka untuk tidak memberatkan diri sendiri, mekanisme pengawasan oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hingga digitalisasi sistem peradilan pidana.

Dalam era digital, berbagai dokumen elektronik seperti rekaman CCTV, komunikasi digital, transaksi elektronik, serta log sistem perusahaan kini memiliki posisi yang semakin penting sebagai alat bukti di pengadilan.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai berbagai mekanisme penyelesaian perkara di luar proses litigasi, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pengakuan bersalah, hingga denda damai, khususnya dalam perkara ekonomi dan korporasi.

Julius menegaskan bahwa penyelesaian administratif maupun perdata harus menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa bisnis, sedangkan proses pidana merupakan langkah terakhir.

"Hukum harus dipahami secara logis. Kebenaran material harus jelas dan tidak menyisakan keraguan," tegas Julius.

Melalui workshop ini, PLN menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), membangun budaya kepatuhan yang proaktif, meningkatkan kesadaran hukum di seluruh unit kerja, serta memastikan setiap keputusan bisnis diambil secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PLN juga berharap kegiatan peningkatan kapasitas hukum seperti ini dapat terus berlanjut dengan materi yang lebih teknis dan spesifik sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja, sehingga perusahaan semakin siap menghadapi dinamika regulasi dan tantangan hukum di masa mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga