Kasus Persadaan Sembiring Mandek, Massa Desak Polrestabes Bertindak
Sejumlah massa dari Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, menuntut kepastian hukum dan penyerahan tersangka ke Kejari Medan.
GIMIC.ID, MEDAN — Sekelompok massa yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.40 WIB. Aksi tersebut diikuti sekitar 20 orang dan dipimpin oleh Gloria Aritonang bersama Jhon Simbolon.
Aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan perkara atas nama Persadaan Putra Sembiring. Dalam orasinya, massa mempertanyakan kinerja Polrestabes Medan yang dinilai belum menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Medan, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Selain itu, massa juga mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti proses hukum dengan menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum guna memastikan adanya kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, massa turut menyoroti adanya upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan. Mereka menilai, langkah tersebut disertai tindakan dari pihak keluarga tersangka yang dianggap menyudutkan korban. Menurut massa, hal itu mencerminkan sikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selama aksi berlangsung, para peserta secara bergantian menyampaikan orasi menggunakan alat pengeras suara. Kegiatan tetap berlangsung tertib dan berada dalam pengamanan aparat kepolisian.
Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan massa diterima oleh Perwira Pengawas (Pamenwas) Polda Sumatera Utara, Kompol Martualesi Sitepu. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa akan segera melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan terkait proses penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Medan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait proses penyerahan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kompol Martualesi Sitepu.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang, sehingga proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
Setelah menerima penjelasan dari pihak kepolisian, massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.15 WIB. Secara keseluruhan, aksi berlangsung aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas yang berarti.
Aksi ini mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum dan pentingnya kepastian dalam setiap proses perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)