Pembiayaan Pinjaman Daring Tembus Rp101 Triliun, OJK Perketat Pengawasan Industri
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyampaikan paparan kinerja industri pinjaman daring dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) April 2026 secara virtual di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan pertumbuhan positif hingga Maret 2026. Nilai outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp101,03 triliun atau tumbuh 26,25 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital.
“Pada industri pindar, outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp101,03 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (5/5/2026).
Di tengah pertumbuhan yang pesat, OJK mengingatkan adanya risiko kredit yang tetap harus diwaspadai. Hingga Maret 2026, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90/OTP 90) tercatat sebesar 4,52 persen.
Angka tersebut menunjukkan pentingnya penguatan manajemen risiko oleh para pelaku industri guna menjaga kualitas pembiayaan.
OJK juga terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan di sektor ini. Dari 144 perusahaan pembiayaan, masih terdapat 8 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Sementara itu, dari 94 penyelenggara pindar, sebanyak 11 entitas belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK,” jelas Agusman.
Ia menambahkan, pemenuhan permodalan dilakukan melalui berbagai strategi, seperti penambahan modal dari pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger atau konsolidasi.
Pengawasan Diperketat, Sanksi Dijatuhkan
Dalam rangka menjaga kepatuhan dan integritas industri, OJK terus memperketat pengawasan terhadap sektor PVML. Sepanjang April 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri.
Rinciannya:
- 66 perusahaan pembiayaan
- 11 perusahaan modal ventura
- 15 penyelenggara pindar
Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan fundamental industri pinjaman daring agar tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.
“Penguatan ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri,” tutup Agusman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)