1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Keuangan
  4. Nasional

OJK Terima 177 Ribu Permintaan Layanan, Ribuan Aduan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal

Oleh ,

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan data pengaduan masyarakat dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 secara virtual di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya aktivitas layanan dan pengaduan masyarakat sepanjang awal 2026. Sejak 1 Januari hingga 13 April 2026, OJK menerima sekitar 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan komitmen OJK dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

“Sejak 1 Januari hingga 29 April 2026, OJK menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 11.753 pengaduan di antaranya mengenai pinjaman online ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 yang digelar secara virtual.

Selain pinjaman online (pinjol) ilegal, OJK juga menerima 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal serta 100 pengaduan mengenai praktik pergadaian ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan langkah tegas dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal di berbagai situs serta aplikasi.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.

Dalam aspek penegakan aturan, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Sepanjang 1 Januari hingga 30 April 2026, OJK memberikan:

Selain itu, dari sisi pengawasan perilaku (market conduct), OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 11 sanksi administratif berupa denda.

“Penegakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin industri dan meningkatkan perlindungan konsumen,” jelas Dicky.

IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan

Lebih lanjut, Dicky mengungkapkan bahwa sejak beroperasi pada November 2024 hingga 29 April 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah memblokir 485.758 rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Dari langkah tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp614,3 miliar.

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memblokir 106.477 nomor telepon yang terhubung dengan aktivitas penipuan.

“Upaya ini akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga guna menekan kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks,” tandas Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga