Kinerja Perbankan Tetap Solid hingga Maret 2026, Kredit Tumbuh 9,49 Persen
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan paparan kinerja industri perbankan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 secara virtual di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perbankan nasional tetap solid hingga Maret 2026. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit yang stabil, likuiditas yang kuat, serta profil risiko yang terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kredit perbankan tumbuh 9,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.659 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2026 yang mencatat pertumbuhan 9,37 persen.
“Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 yang digelar secara virtual.
Dari sisi penggunaan, kredit investasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan tertinggi mencapai 20,85 persen. Sementara berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan paling tinggi sebesar 14,88 persen.
Di sisi lain, kredit UMKM mulai menunjukkan tanda pemulihan dengan tumbuh tipis 0,12 persen, setelah sebelumnya mengalami kontraksi 0,56 persen pada Februari 2026.
Berdasarkan kepemilikan bank, kelompok bank BUMN mencatatkan pertumbuhan kredit tertinggi sebesar 13,66 persen.
Sejalan dengan penyaluran kredit, penghimpunan dana masyarakat juga menunjukkan kinerja positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen menjadi Rp10.231 triliun.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh:
- Giro: 21,37 persen
- Deposito: 11,57 persen
- Tabungan: 8,36 persen
Dian menegaskan, kondisi likuiditas perbankan masih sangat memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 122,55 persen dan Alat Likuid terhadap DPK sebesar 27,85 persen—jauh di atas ambang batas masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Selain itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 193,64 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 128,84 persen.
“Hal ini mencerminkan kondisi likuiditas perbankan yang kuat dan stabil,” jelasnya.
Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tetap terjaga dengan NPL gross sebesar 2,14 persen dan NPL net 0,83 persen. Sementara itu, Loan at Risk (LAR) berada di level 8,94 persen.
Kinerja profitabilitas juga tetap baik, tercermin dari Return on Assets (ROA) sebesar 2,47 persen.
Adapun dari sisi permodalan, industri perbankan masih berada dalam kondisi sangat kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,09 persen, meskipun sedikit menurun dari posisi Februari 2026 sebesar 25,83 persen.
Untuk menjaga keberlanjutan kinerja sektor perbankan, OJK terus menggulirkan sejumlah inisiatif strategis.
Pertama, penyusunan Rancangan Peraturan OJK tentang Rencana Bisnis Bank (RPOJK-RBB) yang menyempurnakan ketentuan sebelumnya, termasuk mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan serta penguatan aspek pengawasan dan pelaporan.
Regulasi ini juga mengatur penyaluran kredit ke program strategis pemerintah dan UMKM, tanpa bersifat mandatori, sehingga bank tetap memiliki fleksibilitas sesuai profil risiko masing-masing.
“OJK tetap meminta bank untuk memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ujar Dian.
Kedua, OJK meluncurkan panduan The Banking in Social Media Guidelines sebagai kerangka tata kelola aktivitas media sosial perbankan. Panduan ini mengedepankan tiga pilar utama, yakni tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan dan monitoring guna melindungi konsumen.
Cabut Izin BPR dan Perketat Pengawasan
Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen, OJK juga telah mencabut tujuh izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2026.
Salah satunya adalah pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada April 2026. OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penanganan BPR dan BPRS sesuai mandat Undang-Undang P2SK.
Selain itu, OJK meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal, termasuk meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) serta memblokir sekitar 33.252 rekening yang terindikasi terkait judi online.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tutup Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)