Wamenag Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Lembaga Keagamaan
Romo Syafii menyampaikan pernyataan tegas terkait penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (4/5/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan bahwa negara tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo. Menurutnya, tidak ada kompromi dalam penanganan kasus semacam ini.
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” ujar Romo Syafii di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kementerian Agama memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dengan mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya, melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.
Penanganan tidak hanya difokuskan pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan korban serta pembenahan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Kementerian Agama telah menghentikan sementara seluruh penerimaan santri baru di pesantren tersebut hingga proses hukum dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai layak. Selain itu, pihak-pihak yang diduga terlibat maupun lalai telah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kami akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” tegasnya.
Wamenag juga meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal apabila terbukti terjadi tindak kekerasan seksual, mengingat dampak traumatis yang ditimbulkan terhadap korban serta potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia agar meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” lanjutnya.
Kementerian Agama memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel. Perlindungan terhadap santri disebut sebagai prioritas utama, sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)