Sidang Gugatan Proyek Biara FSE Medan Bergulir, Penggugat Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Teknis
Kuasa hukum penggugat, Dwi Ngai Sinaga (kiri) bersama tim memberikan keterangan kepada awak media usai sidang gugatan wanprestasi proyek pembangunan Biara FSE di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).
GIMIC.ID, MEDAN — Sidang gugatan wanprestasi terkait proyek pembangunan Biara FSE Medan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026). Perkara ini mencuat menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan proyek dengan kondisi aktual di lapangan.
Kuasa hukum penggugat dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH., MH & Associates mengungkapkan sejumlah temuan penting usai persidangan. Dalam perkara ini, Bonar Hatorangan Tambunan selaku pemborong pekerjaan menggugat pihak pemberi kerja atas dugaan wanprestasi dalam pembangunan ruang serbaguna (hall), rumah biara, serta saluran drainase di kawasan Jalan Bunga Pancur IX, Medan.
Dwi Ngai Sinaga, didampingi Benri Pakpahan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara gambar perencanaan, Bill of Quantity (BoQ), dan kondisi riil proyek.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan kondisi aktual di lapangan, khususnya terkait elevasi tanah,” ujar Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan.
Ia memaparkan, dalam dokumen BoQ disebutkan bahwa muka tanah existing hanya berada pada minus 20 sentimeter dari Jalan Setia Budi. Namun, setelah dilakukan pengukuran langsung, ditemukan bahwa kondisi sebenarnya jauh berbeda.
“Fakta di lapangan menunjukkan elevasi tanah di lokasi rumah lansia mencapai minus 60 sentimeter, bahkan pada area gedung serbaguna berkisar antara minus 40 hingga 60 sentimeter. Ini tentu berdampak pada kebutuhan timbunan yang jauh lebih besar dari yang direncanakan,” jelasnya.
Akibat perbedaan tersebut, lanjut Dwi, kebutuhan timbunan tanah diperkirakan mencapai 70 hingga 90 sentimeter, bahkan dalam perencanaan arsitektur disebut dapat mencapai hingga 200 sentimeter. Namun demikian, ia menilai tidak terdapat perencanaan struktur penahan tanah dalam gambar struktur proyek.
“Penimbunan setinggi itu mustahil dilakukan tanpa adanya struktur penahan tanah. Hal ini menjadi salah satu dasar keberatan klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Benri Pakpahan menambahkan bahwa kliennya telah melaksanakan berbagai tahapan pekerjaan sesuai kontrak, mulai dari pembersihan lahan, pemasangan pagar proyek, peletakan batu pertama, pekerjaan pondasi, pemancangan, hingga pabrikasi sloof.
“Seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sejak November 2023 hingga Mei 2024 dengan melibatkan puluhan tenaga kerja dan biaya yang signifikan,” ujarnya.
Namun, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen perencanaan dari konsultan, ditemukan ketidaksesuaian yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar. Kondisi tersebut mendorong pihak penggugat untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek.
“Penghentian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat ketidaksesuaian teknis,” tambahnya.
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp16,9 miliar serta kerugian immateriil senilai Rp1 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi dan mewajibkan pemenuhan seluruh kewajiban kontraktual.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Negeri Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)