KPPU–JFTC Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital Global
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (kanan), bersama Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC), Chatani Eiji (kiri), dalam pertemuan bilateral di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
GIMIC.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC), Chatani Eiji, dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Kantor KPPU, Rabu (29/4/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi penegakan hukum persaingan usaha di tengah disrupsi ekonomi digital global yang kian kompleks.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean, serta didampingi oleh Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Eugenia Mardanugraha, beserta jajaran pejabat struktural dari kedua lembaga.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa kunjungan JFTC menjadi momentum penting untuk mempererat kerja sama bilateral sekaligus memperkuat rezim persaingan usaha yang adil dan berkelanjutan. Ia menyoroti bahwa otoritas persaingan saat ini berada pada fase krusial, yakni redefinisi peran kelembagaan.
“Jika sebelumnya fokus pada penindakan kartel dan persekongkolan tender, kini otoritas persaingan dituntut berperan lebih strategis dalam membentuk struktur pasar melalui kebijakan dan advokasi. KPPU tidak hanya menangani kartel, tetapi juga memastikan pasar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital,” ujarnya.
KPPU juga menegaskan komitmennya dalam mendorong reformasi kelembagaan melalui tiga pendekatan utama, yakni penguatan mandat hukum, modernisasi organisasi, dan integrasi berbasis data. Salah satu agenda prioritas adalah amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diharapkan dapat memperluas kewenangan KPPU, termasuk penerapan notifikasi pratransaksi merger serta program leniency.
Dalam diskusi sektor digital, KPPU menyoroti meningkatnya konsentrasi pasar pada platform berbasis data. Sejumlah penanganan perkara strategis telah dilakukan, termasuk di sektor logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, dan pinjaman online. Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai mampu meningkatkan efisiensi, namun berpotensi menutup akses pasar (foreclosure) bagi pelaku usaha lain jika tidak diawasi secara optimal.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah menelaah indikasi praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce, termasuk model bisnis social commerce.
“Tantangan utama penegakan hukum di sektor ini terletak pada penentuan pasar relevan dalam karakteristik multi-sided market, serta peran data sebagai sumber kekuatan pasar. Karena itu, KPPU terus bertransformasi menuju otoritas persaingan berbasis data (data-driven competition authority),” jelasnya.
Sementara itu, JFTC turut berbagi praktik terbaik dalam pemanfaatan teknologi melalui penggunaan Digital Analyst, yakni tenaga ahli eksternal di bidang teknologi yang mendukung penegakan hukum dan kajian pasar secara fleksibel. Pendekatan ini dinilai dapat menjadi referensi bagi KPPU, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan informasi dan independensi lembaga.
Selain itu, KPPU juga menyampaikan komitmennya untuk mengembangkan sistem deteksi dini persekongkolan tender berbasis kecerdasan buatan guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Ketua JFTC, Chatani Eiji, mengapresiasi langkah progresif KPPU dalam menangani perkara digital dan kasus strategis yang melibatkan perusahaan global seperti Google serta korporasi multinasional lainnya. Menurutnya, konsistensi KPPU dalam menegakkan hukum mencerminkan kredibilitas dan independensi lembaga.
“Penegakan hukum yang dilakukan KPPU menunjukkan standar tinggi, terutama dalam menangani kasus digital dan perusahaan global. Ini menjadi referensi penting bagi komunitas persaingan usaha internasional,” ungkap Chatani.
Kedua lembaga sepakat bahwa praktik anti-persaingan di era digital bersifat lintas batas, sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang lebih erat, khususnya dalam pertukaran informasi, penguatan kapasitas, serta kajian isu-isu baru seperti algorithmic collusion dan kekuatan pasar berbasis data.
Pertemuan ini menegaskan bahwa tantangan persaingan usaha di era ekonomi digital tidak dapat diselesaikan secara unilateral. KPPU dan JFTC berkomitmen memperkuat kolaborasi guna menciptakan pasar yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)