1. Beranda
  2. Transportasi

KAI Sumut Tertibkan 25 Perlintasan Sebidang, Perkuat Keselamatan Perjalanan Kereta

Oleh ,

Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melakukan penertiban dan normalisasi perlintasan sebidang di salah satu titik jalur kereta api, sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan serta mencegah potensi kecelakaan di area perlintasan.

GIMIC.ID, MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus memperkuat aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api melalui penertiban perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya.

Hingga akhir April 2026, KAI Divre I Sumatera Utara telah menertibkan dan melakukan normalisasi lebar jalur pada 25 titik perlintasan sebidang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan, mengingat perlintasan sebidang merupakan titik rawan pertemuan antara arus lalu lintas jalan raya dan jalur kereta api.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa penataan perlintasan menjadi prioritas utama dalam menjaga keselamatan publik sekaligus kelancaran operasional kereta.

“Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik paling rawan karena kendaraan dan kereta berada pada jalur yang sama. Kami melakukan penertiban secara konsisten serta memastikan tidak ada perlintasan liar baru yang dapat membahayakan,” ujarnya.

Selain penertiban fisik, KAI Divre I Sumut juga mengintensifkan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 52 kegiatan sosialisasi telah dilakukan di berbagai lokasi.

Sosialisasi tersebut menyasar beragam kalangan, mulai dari masyarakat di sekitar perlintasan, pelajar di sekolah, hingga warga di balai desa dan ruang publik lainnya. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap pentingnya keselamatan saat melintasi rel kereta api.

Anwar menegaskan bahwa keberhasilan program keselamatan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada kedisiplinan masyarakat.

“Upaya yang kami lakukan tidak akan optimal tanpa kesadaran pengguna jalan untuk tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang,” tambahnya.

KAI juga mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 114 disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

Melalui berbagai langkah ini, KAI Divre I Sumatera Utara mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan.

“Kesadaran untuk tertib di perlintasan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya,” tutup Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga