Forwakum Sumut Terbitkan Mandat Pembentukan Kepengurusan di Kepulauan Nias
Pengurus Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara menyerahkan surat mandat pembentukan kepengurusan Forwakum Kepulauan Nias kepada perwakilan yang ditunjuk di Medan, Sabtu (25/4/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara resmi menerbitkan surat mandat pembentukan kepengurusan di wilayah Kepulauan Nias sebagai langkah strategis memperkuat organisasi hingga ke tingkat daerah.
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, mengatakan melalui surat mandat tersebut pihaknya menunjuk Eriusman Duha dan Syahputra Nainggolan untuk melaksanakan pembentukan kepengurusan Forwakum di Kepulauan Nias.
“Melalui surat mandat ini, kami memberikan kepercayaan kepada rekan-rekan untuk membentuk kepengurusan Forwakum di wilayah Kepulauan Nias,” ujar Aris di Medan, Sabtu (25/4/2026).
Surat mandat bernomor 36/MT/FWS/MDN/IV/2026 tersebut ditetapkan di Medan pada 20 April 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Aris Rinaldi Nasution bersama Sekretaris Sumardiansyah Tarigan.
Menurut Aris, pembentukan kepengurusan di daerah merupakan langkah penting untuk memperluas jaringan organisasi sekaligus memperkuat peran wartawan hukum di Sumatera Utara.
“Pembentukan Forwakum Kepulauan Nias ini diharapkan mampu melahirkan insan pers yang profesional, independen, berkualitas, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam pemberitaan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Eriusman Duha menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat tersebut secara profesional.
“Kami mengucapkan terima kasih atas amanah ini. Kami akan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab untuk membentuk kepengurusan Forwakum di Kepulauan Nias secara solid,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Syahputra Nainggolan yang menyatakan kesiapan untuk melakukan konsolidasi dengan para wartawan di wilayah Kepulauan Nias serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait.
Sekretaris Forwakum Sumut, Sumardiansyah Tarigan, menambahkan bahwa pembentukan kepengurusan ini diharapkan menjadi wadah dalam meningkatkan profesionalitas wartawan hukum serta kualitas pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
“Surat mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbentuknya kepengurusan definitif Forwakum di wilayah Kepulauan Nias,” jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Forwakum Sumut, Tuah Armadi Tarigan yang akrab disapa Opung, menegaskan pentingnya menjalankan amanah organisasi secara serius.
“Organisasi ini harus menjadi wadah yang solid, menjaga marwah profesi wartawan, serta mampu bersinergi dengan seluruh pihak dalam mengawal informasi hukum yang objektif dan terpercaya,” tegasnya.
Forwakum Sumut berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem pemberitaan hukum yang berintegritas dan profesional di Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)