1. Beranda
  2. Hukum
  3. Kriminal

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Bandar Narkoba Rahmadi Tetap 7 Tahun

Oleh ,

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Upaya hukum yang diajukan terpidana kasus narkotika, Rahmadi, resmi berakhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Dengan demikian, vonis hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.

Sebelumnya, Rahmadi divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Namun, dalam proses banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara. Tidak puas dengan putusan tersebut, Rahmadi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya ditolak.

Menanggapi rangkaian proses hukum tersebut, Bendahara BADKO HMI Sumatera Utara, Fikri, menilai langkah hukum yang dilakukan Rahmadi seolah ingin menguji ketegasan penegakan hukum di Indonesia.

“Saya melihat Rahmadi seolah-olah ingin melawan hukum negara ini, bahkan ingin menunjukkan bahwa bandar narkoba bisa mempermainkan hukum. Padahal, pemerintah saat ini, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, sedang gencar memberantas peredaran narkoba,” ujarnya kepada wartawan.

Fikri juga menyoroti kondisi Kota Tanjungbalai yang dinilai masih menjadi wilayah rawan peredaran narkotika. Hal ini terlihat dari maraknya pengungkapan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar oleh aparat penegak hukum.

“Kita bisa lihat dari berbagai pemberitaan, Tanjungbalai kerap menjadi tempat peredaran narkoba dengan jumlah yang fantastis. Ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak,” tambahnya.

Di sisi lain, Fikri mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan lembaga peradilan, dalam menangani kasus tersebut.

Ia menilai langkah tegas yang diambil Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Mahkamah Agung menjadi bukti keseriusan negara dalam memerangi peredaran narkoba.

“Saya mengapresiasi kinerja aparat, khususnya Polda Sumut dan Mahkamah Agung dalam menangani kasus Rahmadi. Ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Putusan kasasi ini sekaligus mempertegas komitmen penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RS)


Kategori: Hukum, Kriminal
Tag: Narkoba, Mahkamah Agung, Polda Sumut, Tanjungbalai, Kasasi, 
Meta Deskripsi: MA tolak kasasi Rahmadi, hukuman 7 tahun tetap berlaku. Kasus ini jadi sorotan pemberantasan narkoba di Tanjungbalai.
Caption Foto: Ilustrasi penegakan hukum kasus narkoba yang ditangani aparat di Sumatera Utara.

Baca Juga