1. Beranda
  2. Hukum
  3. Peristiwa

Rotasi Jabatan di Polres Asahan Disorot, Kapolres Beri Klarifikasi: Personel Reskrim Sedang Tempuh S1 Hukum

Oleh ,

Kantor Polres Asahan yang menjadi sorotan terkait polemik rotasi jabatan dan penempatan personel di fungsi penyidikan.

GIMIC.ID, ASAHAN  — Rotasi jabatan di lingkungan Polres Asahan menuai sorotan publik. Surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan bagian SDM terkait pemindahan sejumlah personel diduga tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam TR Kapolri Nomor 804 Tahun 2026.

Sorotan tersebut mengemuka pada pengisian jabatan Kepala Unit (Kanit) di fungsi Reserse Kriminal (Reskrim). Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat posisi Kanit yang diisi oleh personel dengan latar belakang pendidikan belum sarjana.

Padahal, dalam ketentuan TR Kapolri Nomor 804/2026 disebutkan bahwa jabatan di bidang penyidikan, baik di tingkat Polsek maupun Polres, diutamakan diisi oleh perwira dengan pendidikan minimal sarjana (S1) hukum guna menjamin kualitas dan legalitas proses penyidikan.

“Kami memonitor ada rotasi personel di wilayah hukum Polres Asahan, namun diduga tidak sesuai dengan TR Kapolri. Khusus penyidikan, perwira harus S1 hukum,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber tersebut menilai penempatan personel yang tidak memenuhi kualifikasi berpotensi berdampak serius terhadap proses penegakan hukum, mulai dari risiko praperadilan hingga gugatan hukum terhadap institusi.

Klarifikasi Kapolres

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Polres AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., memberikan klarifikasi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Gimic.id. Ia menegaskan bahwa proses mutasi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses Wanjak sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Terkait polemik TR Kapolri Nomor 804/2026, Kapolres menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memang mengutamakan personel berlatar belakang sarjana hukum, namun juga memberikan ruang bagi personel yang belum memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikan.

“Dalam STR tersebut dijelaskan bahwa personel yang menduduki jabatan pada fungsi Reskrim diutamakan lulusan sarjana hukum atau sederajat. Bagi yang belum, diarahkan untuk mengikuti pendidikan S1 di universitas yang telah ditunjuk,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa personel yang saat ini menjabat di fungsi Reskrim tengah menjalani proses pendidikan dan segera menyelesaikan studinya.

“Personel yang menduduki fungsi Reskrim saat ini telah mengikuti kuliah dan akan melaksanakan sidang meja hijau dalam waktu dekat pada tahun 2026,” tambahnya.

Meski telah ada klarifikasi, publik tetap berharap adanya evaluasi menyeluruh guna memastikan setiap kebijakan rotasi jabatan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga