Massa Desak DPR RI dan Mabes Polri Usut Dugaan Kriminalisasi Kasus Rahmadi
Sejumlah massa dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, menuntut pengusutan dugaan kriminalisasi kasus Rahmadi serta mendesak sanksi tegas terhadap oknum polisi yang diduga terlibat.
GIMIC.ID, JAKARTA – Kontroversi dugaan kriminalisasi yang menimpa Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terus bergulir dan memantik perhatian publik. Ratusan massa dari sejumlah organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dilanjutkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (22/4/2026).
Massa aksi terdiri dari Himmah Legal Movement (HLM), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH). Mereka turut didampingi kuasa hukum dan keluarga Rahmadi yang datang langsung dari Tanjungbalai.
Dalam aksinya, massa menuntut agar oknum polisi yang diduga terlibat, yakni Kompol DK dan sejumlah pihak lainnya, segera dipanggil dan diperiksa secara hukum atas dugaan kekerasan, penyiksaan, serta rekayasa perkara.
Rahmadi sendiri diketahui berprofesi sebagai peternak dan aktif sebagai relawan anti-narkoba. Ia ditangkap saat berada di sebuah toko pakaian dan dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya menilai penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur hukum.
“Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, disertai tindak kekerasan fisik, penyiksaan, serta intimidasi merupakan modus operandi yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan,” tegas Sukri.
Ia menduga kasus ini bermotif balas dendam dan upaya pembungkaman terhadap kritik. Pasalnya, sebelum penangkapan, Rahmadi disebut pernah melaporkan oknum yang sama ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran etik.
Di hadapan Gedung DPR RI, massa juga mendesak Komisi III untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mengusut kasus tersebut secara transparan.
“Kami yakin Rahmadi tidak bersalah. Kasus ini harus dibuka secara terang agar kebenaran materiil terungkap,” ujarnya.
Selain itu, massa juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, mulai dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum, hingga majelis hakim, turut diperiksa guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Setelah sekitar tiga jam berorasi, perwakilan massa diterima oleh Humas DPR RI, Sodikin, yang berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Komisi III DPR RI.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Mabes Polri di kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Di lokasi ini, massa kembali menyuarakan tuntutan agar oknum yang diduga terlibat dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Proses hukum dan berikan sanksi PTDH kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi,” seru massa.
Sejumlah spanduk dan baliho turut dibentangkan, di antaranya bertuliskan tuntutan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Kompol Dedi Kurniawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Aksi ini juga menjadi bentuk penagihan komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum di internal kepolisian.
“Kami percaya Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat,” tambah Sukri.
Setelah dua jam berorasi di Mabes Polri, perwakilan massa diterima oleh pihak Divisi Humas Polri, Wahyu, yang menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pimpinan. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disebut telah mandek lebih dari satu tahun.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan kriminalisasi tersebut, guna memastikan tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)