1. Beranda
  2. Hukum
  3. Pemerintahan

Polemik Pengelolaan Parkir Pasar Medan Memanas, Muncul Dugaan “Percaloan” dan Penguasaan oleh Kelompok Tertentu

Oleh ,

Suasana pertemuan sejumlah pihak di salah satu lokasi di Medan yang diduga membahas pengelolaan parkir pasar, memicu sorotan publik terkait transparansi dan kewenangan dalam pengelolaan aset daerah.

GIMIC.ID, MEDAN – Polemik pengelolaan parkir di sejumlah pasar di bawah naungan PUD Pasar Kota Medan kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah pihak menyoroti adanya indikasi praktik “percaloan” hingga dugaan upaya penguasaan titik-titik parkir strategis oleh kelompok tertentu.

Isu ini mengemuka setelah berlangsungnya sebuah pertemuan yang melibatkan beberapa pihak terkait pengelolaan parkir di pasar-pasar Kota Medan. Dalam forum tersebut, hadir sosok berinisial R yang diketahui menjabat sebagai sekretaris dari sebuah partai politik berwarna biru dan diduga bertindak sebagai utusan dari Pemerintah Kota Medan.

Selain itu, turut hadir SP yang disebut sebagai Ketua Ormas Kombat Kota Medan, serta KT yang diketahui sebagai pemilik mandat pengelolaan parkir di Pasar Sukaramai.

Berdasarkan keterangan KT kepada media, dalam pertemuan tersebut R mengarahkan agar dirinya berkomunikasi dengan SP apabila ingin kembali mendapatkan mandat pengelolaan parkir di Pasar Sukaramai. Arahan tersebut memicu kejanggalan, mengingat SP tidak memiliki posisi formal dalam struktur pemerintahan maupun kewenangan resmi dalam pengelolaan aset daerah.

Situasi menjadi semakin mencurigakan ketika dalam forum yang sama, SP justru menawarkan alternatif kepada KT berupa pengelolaan parkir di pasar lain sebagai “pengganti”. Hal ini disampaikan dengan alasan bahwa pengelolaan parkir di Pasar Sukaramai telah dialihkan kepada pihak lain.

Pengamat menilai, pola komunikasi dan tawaran tersebut mengindikasikan adanya skema tidak resmi yang berpotensi mengarah pada praktik penguasaan titik-titik parkir strategis oleh kelompok tertentu. Bahkan, keterlibatan pihak di luar struktur resmi dalam proses tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola dan transparansi.

Dalam konteks ini, peran organisasi masyarakat yang disebut-sebut dalam pertemuan tersebut turut menjadi sorotan, karena muncul dalam proses yang seharusnya berada dalam kewenangan institusi resmi.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar isu administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik “calo izin” yang terorganisir. Kondisi ini dinilai berisiko merugikan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membuka potensi konflik di lapangan.

Selain itu, situasi ini juga dikhawatirkan memperkuat persepsi publik bahwa pengelolaan sektor publik di Kota Medan telah bergeser dari prinsip profesionalitas menuju kepentingan kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk PUD Pasar Kota Medan maupun Pemerintah Kota Medan. Publik pun mendesak agar dugaan ini segera ditelusuri dan ditindaklanjuti secara transparan oleh aparat berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga