Kemenag Sumut Teken Komitmen Bersama PMBM 2026/2027, Tegaskan Transparansi dan Pengawasan Ketat
Penandatanganan komitmen bersama PMBM 2026/2027 oleh jajaran Kemenag Sumut bersama Ombudsman sebagai upaya mewujudkan penerimaan siswa madrasah yang transparan dan akuntabel.
GIMIC.ID, MEDAN – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kanwil Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem penerimaan peserta didik madrasah yang transparan, objektif, dan akuntabel melalui penandatanganan pernyataan komitmen bersama Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Kegiatan yang digelar di Medan, Rabu (15/4/2026), ini diinisiasi oleh Kanwil Kemenag Sumatera Utara melalui Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad), sekaligus memperkuat pengawasan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang MIN, MTsN, dan MAN.
Penandatanganan komitmen melibatkan jajaran pimpinan Kanwil Kemenag Sumut, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, tim kerja Penmad, kepala madrasah, hingga perwakilan kabupaten/kota. Hadir pula Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara sebagai pengawas eksternal.
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi serta memperkuat integritas seluruh pihak dalam pelaksanaan PMBM.
Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, menegaskan bahwa PMBM merupakan proses strategis dalam menentukan kualitas peserta didik di madrasah.
“PMBM bukan sekadar penerimaan siswa baru, tetapi pintu masuk mencetak generasi unggul. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis serta pelaksanaan yang profesional di seluruh satuan pendidikan.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Erwin Pinayungan Dasopang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan juknis secara rinci untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai standar.
“Kami memastikan seluruh madrasah memahami juknis PMBM. Pembinaan dan pendampingan terus kami lakukan agar proses berlangsung transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi sistem pendaftaran akan terus dioptimalkan guna mempermudah akses masyarakat sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan.
Dalam komitmen tersebut, seluruh satuan kerja sepakat untuk:
- Melaksanakan PMBM sesuai regulasi
- Menjamin keterbukaan informasi
- Mengedepankan prinsip keadilan tanpa diskriminasi
- Menolak segala bentuk kecurangan, gratifikasi, dan pungutan liar
Perwakilan Ombudsman Sumut melalui Kepala Keasistenan Pencegahan, Mory Yana Gultom, menekankan pentingnya pelayanan publik yang bebas maladministrasi.
“Komitmen ini harus diimplementasikan secara konsisten. Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan beriringan agar PMBM sesuai prinsip good governance,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar mekanisme pengaduan masyarakat dibuka luas, mudah diakses, dan ditindaklanjuti secara cepat serta transparan.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Ombudsman membuka ruang pelaporan bagi masyarakat jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PMBM.
Dengan adanya komitmen bersama ini, Kemenag Sumut optimistis pelaksanaan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027 di seluruh madrasah dapat berjalan tertib, kredibel, dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan madrasah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)