11 Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom Divonis, Negara Rugi Rp464,9 Miliar
Sebanyak 11 terdakwa kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman hingga 14 tahun penjara.
GIMIC.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk periode 2016–2018.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 April 2026, majelis hakim menyatakan sebanyak 11 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan putusan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair penuntut umum.
“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum dalam perkara proyek fiktif PT Telkom Indonesia,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Medan, Rabu (15/4/2026).
Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan barang yang dibiayai PT Telkom Indonesia dengan sejumlah perusahaan pada periode 2016–2018, meskipun berada di luar ruang lingkup bisnis inti perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dijalankan melalui sejumlah anak usaha, di antaranya:
- PT Infomedia Nusantara
- PT Telkom Infrastruktur Indonesia
- PT PINS Indonesia
- PT Graha Sarana Duta
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian menunjuk vendor-vendor afiliasi. Namun, dalam praktiknya proyek tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp464.935.164.828.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan vonis beragam kepada para terdakwa, di antaranya:
- Augus Hoth MercyOn Purba: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, uang pengganti Rp980 juta
- Herman Maulana: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp44,53 miliar
- Alam Hono: 14 tahun penjara (tertinggi), uang pengganti Rp7,29 miliar
- Andi Imansyah Mukti: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp8,73 miliar
- Denny Tannudjaya: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp10,71 miliar
- Edi Fitra: 10 tahun penjara, uang pengganti Rp38,24 miliar
- Kamarudin Ibrahim: 6 tahun penjara, uang pengganti Rp7,95 miliar
- Nurhandayanto: 11 tahun penjara, uang pengganti Rp46,85 miliar
- Oei Edward Wijaya: 5 tahun penjara, uang pengganti Rp39,87 miliar
- RR Dewi Palupi: 3 tahun penjara, uang pengganti Rp40 juta
- Rudi Irawan alias Iwan Siregar: 10 tahun penjara, uang pengganti Rp22,43 miliar
Dapot mengungkapkan, sebanyak tujuh terdakwa telah menerima putusan tersebut sehingga berkekuatan hukum tetap, yakni Herman Maulana, Andi Imansyah Mukti, Denny Tannudjaya, Edi Fitra, Kamarudin Ibrahim, Nurhandayanto, dan Oei Edward Wijaya.
Sementara itu, penuntut umum mengajukan upaya hukum banding terhadap empat terdakwa lainnya, yaitu Augus Hoth MercyOn Purba, Alam Hono, RR Dewi Palupi, serta Rudi Irawan alias Iwan Siregar.
“Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” pungkas Dapot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)