Kuasa Hukum Minta Empat Guru Honorer Ditahan di Labuhan Deli Dibebaskan, Soroti Dugaan Salah Sasaran Kasus BOS
Empat guru honorer ditahan di Rutan Labuhan Deli terkait dugaan korupsi dana BOS, kuasa hukum menilai penanganan kasus tidak tepat sasaran.
GIMIC.ID, MEDAN – Tekanan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli semakin menguat. Empat guru honorer Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, diminta segera dibebaskan.
Desakan tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari Law Firm Bambang Santoso & Partner pada Senin (14/4/2026). Mereka menilai penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana BOS periode 2022–2024 tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum, Bambang Santoso, didampingi Hendra Julianta dan Elvian, menegaskan bahwa para kliennya tidak memiliki niat jahat maupun peran dalam pengelolaan dana BOS.
“Klien kami tidak bersalah. Mereka tidak mengelola, apalagi menikmati dana BOS tersebut,” tegas Bambang.
Menurutnya, keempat guru honorer itu hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah pihak yayasan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya relasi kuasa dalam pengelolaan keuangan sekolah yang diduga tidak menjadi fokus penyidikan.
“Dengan honor sekitar Rp700 ribu per bulan, mereka hanya menjalankan tugas administratif. Mereka berada di posisi paling lemah dalam struktur,” ujar tim kuasa hukum.
Pihaknya bahkan menilai penetapan tersangka terhadap para guru honorer berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
“Alih-alih menelusuri aliran dana, justru pihak yang paling lemah yang dijadikan tersangka. Ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pencairan dana BOS dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara melalui rekening sekolah di Bank Mandiri KCP Karya Sei Agul.
Namun, disebutkan bahwa seorang berinisial M yang merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan memiliki kendali penuh atas keuangan sekolah.
“Setiap dana dicairkan, seluruhnya langsung diminta dan dikuasai oleh M, lalu disetorkan ke rekening pribadinya,” ungkap Bambang.
Ia menambahkan, sejak Februari 2024, M menjabat sebagai Ketua Yayasan, sehingga seluruh kebijakan, termasuk keuangan sekolah, berada di bawah kendalinya.
Hingga saat ini, empat guru honorer tersebut telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan. Tiga di antaranya, yakni Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Handriyatul Akhbar, ditahan sejak 13 Januari 2026. Sementara Ahmad Affandi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2026.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang memiliki kendali dan diduga menikmati aliran dana.
Kasus ini, menurut mereka, kembali membuka persoalan klasik dalam penegakan hukum terkait ketimpangan posisi antara pihak yang memiliki kekuasaan dan pihak yang lemah.
“Ketika struktur kuasa bertemu dengan proses penyidikan, pertanyaannya: siapa yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban?” pungkas Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
Kategori:
Hukum | Kriminal | Sumut
Tag:
Kasus BOS, Guru Honorer, Labuhan Deli, Kejaksaan, Medan, Dugaan Korupsi, Sumut
Meta Deskripsi:
Kuasa hukum minta empat guru honorer tersangka kasus BOS di Labuhan Deli dibebaskan, nilai penetapan tersangka tidak tepat sasaran.
Caption Foto:
Empat guru honorer ditahan di Rutan Labuhan Deli terkait dugaan korupsi dana BOS, kuasa hukum menilai penanganan kasus tidak tepat sasaran.