Segel Ruko Dicabut Misterius, MAI Desak Polisi dan Inspektorat Usut Dugaan “Main Mata” di Medan Johor
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan bersama perwakilan Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan saat proses penyegelan ruko di kawasan Medan Johor, serta dokumen laporan resmi yang telah diajukan ke Polrestabes Medan terkait dugaan pencabutan segel secara ilegal, April 2026.
GIMIC.ID, MEDAN – Polemik penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali mencuat di Kota Medan. Sebuah bangunan ruko dua lantai di Jalan Brigjen Zein Hamid, kawasan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, menjadi sorotan setelah segel resmi pemerintah dilaporkan dicabut secara ilegal.
Bangunan yang disebut dikelola atas nama Michael Chandra (Michael Audio) itu tetap melanjutkan aktivitas meski sebelumnya telah disegel oleh aparat pemerintah karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan. Melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC), MAI mendesak Polrestabes Medan dan Inspektorat Pemerintah Kota Medan untuk mengusut tuntas dugaan praktik penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut.
Permasalahan ini bermula dari ketidakpatuhan pemilik bangunan terhadap aturan tata ruang. Pada 27 Januari 2026, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak.
Dalam rapat tersebut, DPRD merekomendasikan penyegelan total terhadap bangunan karena terbukti tidak mengantongi PBG. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dengan pemasangan garis segel pada 30 Januari 2026.
Namun, pada 30 Maret 2026, segel tersebut diketahui telah dicabut oleh pihak yang tidak dikenal. Menyikapi hal itu, MAI Kota Medan segera melaporkan kejadian tersebut dan mendesak agar segel kembali dipasang.
Ketua DPC MAI Medan, Suwarno, menyebut terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, hingga dua pekan setelah laporan disampaikan, segel belum juga dipasang kembali.
Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak lapangan terkait adanya penyewa baru di ruko tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Awalnya tidak ada penyewa saat penyegelan dilakukan. Namun setelah segel dicabut secara ilegal, tiba-tiba ada penyewa. Ini menjadi tanda tanya besar dan harus diusut secara hukum,” ujar Suwarno kepada wartawan.
MAI menilai lambannya respons dari aparat mengindikasikan lemahnya pengawasan, bahkan membuka kemungkinan adanya praktik gratifikasi yang melibatkan oknum tertentu.
Suwarno bersama jajaran pengurus, yakni Sekretaris Zullifkar AB dan Bendahara Said Ilham Assegaf, mendesak Inspektorat Pemko Medan melakukan audit menyeluruh terhadap personel yang bertugas di wilayah tersebut, termasuk oknum di tingkat kelurahan.
“Wibawa pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan pemilik modal. Jika segel negara bisa dicopot tanpa sanksi, maka hukum hanya menjadi formalitas,” tegasnya.
Perkara ini kini telah masuk ke ranah hukum. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan pada 2 April 2026 resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1280/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, yang diajukan oleh Japiter Tamba selaku PNS di Satpol PP Kota Medan. Dugaan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor atas nama Michael Chandra.
MAI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap aktor intelektual di balik pencabutan segel tersebut.
“Kami mendesak Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas, termasuk siapa dalang di balik pencabutan segel. Begitu juga Inspektorat agar memastikan tidak ada oknum ASN yang bermain dalam kasus ini,” tutup Suwarno.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian nyata bagi integritas penegakan Perda di Kota Medan. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)