Pertamina Apresiasi Polda Sumbar Ungkap Kasus Pengoplosan LPG, Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelaku
Petugas Pertamina Patra Niaga bersama tim terkait melakukan pengecekan dan pengawasan distribusi tabung LPG 3 kg di salah satu pangkalan di wilayah Sumatera Barat, menyusul pengungkapan kasus dugaan pengoplosan LPG oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
GIMIC.ID, PADANG — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas keberhasilan mengungkap dugaan kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dilakukan oleh oknum pangkalan di wilayah Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga tata kelola distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertamina menegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, di antaranya rumah tangga kurang mampu, pelaku UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
“Segala bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik pengoplosan LPG, tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat dan negara,” tegas pihak Pertamina.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polda Sumatera Barat terus memperkuat koordinasi dalam proses pendalaman kasus. Dukungan berupa data dan informasi turut diberikan, mulai dari data pangkalan terdekat, identitas kendaraan, hingga informasi lain yang dibutuhkan guna memperlancar proses hukum.
Pertamina juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan usaha (PHU).
Sales Area Manager Sumatera Barat, Fakhri Rizal Hasibuan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Barat atas pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah akan dilakukan evaluasi penyaluran hingga sanksi pemutusan hubungan usaha apabila diperlukan. Kami juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena penyaluran LPG tetap berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi energi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Ditkrimsus Polda Sumatera Barat. Pertamina tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.
Dengan langkah tegas ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan dan distribusi energi yang aman, tepat sasaran, serta berkelanjutan bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)