GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape, Dinilai Jadi Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika
Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional, Ardiansyah Saragih, menyampaikan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
GIMIC.ID, MEDAN — Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional, Ardiansyah Saragih, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Badan Narkotika Nasional yang mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut muncul setelah adanya temuan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika dan zat berbahaya.
Dukungan ini disampaikan menyusul pernyataan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Menurut Ardiansyah, temuan tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh elemen bangsa, mengingat peredaran narkotika kini tidak lagi menggunakan cara konvensional, melainkan telah menyasar gaya hidup modern, khususnya generasi muda.
“Vape bukan lagi sekadar produk gaya hidup, tetapi telah berubah menjadi alat konsumsi narkotika terselubung. Ini harus segera ditangani secara serius,” tegasnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan zat berbahaya. Sebanyak 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid (ganja sintetis), 23 sampel mengandung etomidate, dan satu sampel terbukti mengandung methamphetamine atau sabu.
BNN menilai, penyalahgunaan vape semakin berbahaya karena zat etomidate—yang merupakan obat bius dan kini masuk kategori narkotika golongan II—digunakan secara ilegal melalui cairan vape.
Ardiansyah menilai fenomena ini menunjukkan adanya perubahan pola kejahatan narkotika yang semakin canggih dan sulit dideteksi aparat.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan rokok elektrik, tetapi menyangkut keamanan bangsa. Jika dibiarkan, generasi muda akan menjadi korban secara masif tanpa disadari,” ujarnya.
GARNIZUN juga mendorong agar usulan pelarangan vape dimasukkan secara tegas dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurut Ardiansyah, regulasi hukum harus mampu mengimbangi perkembangan kejahatan narkotika modern, termasuk munculnya New Psychoactive Substances (NPS) yang jumlahnya terus meningkat.
Data BNN mencatat terdapat 1.386 zat psikoaktif baru secara global, dengan 175 jenis di antaranya telah ditemukan di Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari sindikat narkoba. Regulasi harus progresif dan adaptif. Jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan, maka pelarangan adalah langkah penyelamatan nasional,” tegasnya.
Ardiansyah juga menilai Indonesia perlu mengikuti langkah sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Menurutnya, kebijakan tersebut terbukti efektif sebagai langkah preventif dalam menekan penyalahgunaan narkotika berbasis teknologi baru.
“Keselamatan generasi bangsa harus menjadi prioritas utama, di atas kepentingan industri maupun tren sesaat,” ujarnya.
GARNIZUN juga menyatakan siap menggalang dukungan masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, hingga lembaga pendidikan untuk memperkuat gerakan nasional menolak penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Dengan meningkatnya temuan zat berbahaya dalam cairan vape, momentum pembahasan revisi RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai menjadi titik penting dalam memperkuat kebijakan nasional dalam perang melawan narkoba di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-AVID)