Sidang KDRT Terdakwa Sherly di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Tim kuasa hukum terdakwa saat memberikan keterangan kepada media usai sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang ditunda.
GIMIC.ID, DELISERDANG — Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa ditunda pada Selasa (7/4/2026). Penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat menjalankan tugas lain.
Perkara dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam tersebut sebelumnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, persidangan tidak dapat dilaksanakan meskipun para saksi dilaporkan telah hadir di ruang sidang.
Sidang yang digelar di ruang sidang 4 itu dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 14 April 2026.
Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Jonson Sibarani, S.H., M.H., bersama Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H., mengaku terkejut atas penundaan mendadak tersebut.
“Kami cukup terkejut, karena seluruh materi pertanyaan sudah kami siapkan, dan para saksi juga telah hadir,” ujar Jonson Sibarani kepada wartawan.
Jonson menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya tergolong sederhana. Namun dalam perjalanannya, ia melihat adanya sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika melihat kronologi yang ada,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek logika hukum dalam perkara ini, khususnya terkait dugaan kekerasan yang melibatkan seorang perempuan terhadap suaminya. Menurutnya, terdapat pihak lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Selain itu, Jonson turut menyinggung perkara lain yang melibatkan mantan suami terdakwa yang sebelumnya lolos melalui praperadilan. Ia menilai, seharusnya proses hukum tetap dilanjutkan untuk penyempurnaan, bukan justru dihentikan.
Di tengah dinamika tersebut, tim kuasa hukum meminta perhatian Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mengawasi jalannya persidangan.
“Kami berharap ada pengawasan agar proses persidangan berjalan objektif dan tidak terjadi hal-hal yang mencederai rasa keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Togar Lubis, berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, untuk turut mengawal perkara tersebut.
“Perkara ini memiliki sejumlah kejanggalan, bahkan jika dilihat dari perspektif akademis dalam penanganan kasus KDRT,” ujarnya.
Di sisi lain, terdakwa Sherly berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dengan mempertimbangkan hati nurani, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan yang diduga menjadi korban KDRT.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor berinisial R belum memberikan keterangan langsung kepada media dan memilih menyampaikan tanggapan melalui penasihat hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)