OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Kantor PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang izinnya resmi dicabut oleh OJK.

GIMIC.ID, PADANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat di bawah 12 persen.

Namun, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Pada 4 Maret 2026, status bank tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun upaya tersebut tidak berhasil,” demikian keterangan resmi OJK.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, ditetapkan bahwa penanganan terhadap BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui proses likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang dan tidak panik.

“Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas OJK.

OJK juga memastikan bahwa proses penanganan bank akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna melindungi kepentingan nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...