Kejari Labuhanbatu Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp3,75 Miliar, Kerugian Negara Diperkirakan Rp1 Miliar
Pelaksana Harian Kajari Labuhanbatu, Deby Rinaldi, bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka.
GIMIC.ID, LABUHANBATU — Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka tahun anggaran 2022 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp3,75 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Hingga awal April 2026, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 85 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari pihak vendor, pengurus Pramuka, hingga pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Deby Rinaldi, menegaskan bahwa pihaknya serius mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
“Sejauh ini kami telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah ini,” ujar Deby Rinaldi.
Proses pemeriksaan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 45 hari kerja efektif sejak perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Januari 2026.
Dari sejumlah temuan awal, penyidik mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. Beberapa di antaranya meliputi kegiatan yang tidak menggunakan dana hibah, namun dilaporkan seolah-olah menggunakan anggaran tersebut.
“Kami menemukan indikasi adanya kegiatan fiktif maupun pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula indikasi rekayasa laporan pertanggungjawaban, ketidaksesuaian laporan konsumsi dengan kondisi riil, hingga dugaan pemotongan hak peserta seperti honorarium dan uang transportasi.
“Ada juga dugaan pemotongan hak peserta kegiatan yang saat ini masih terus kami dalami,” tambahnya.
Adapun rincian dana hibah yang menjadi objek pemeriksaan meliputi Rp1,55 miliar pada tahun 2022, Rp1 miliar pada tahun 2023, dan Rp1,2 miliar pada tahun 2024.
Saat ini, progres penyidikan disebut telah mencapai sekitar 95 persen. Fokus utama penyidik berada pada proses penghitungan pasti nilai kerugian negara sebelum dilakukan penetapan tersangka.
“Kami masih fokus pada penghitungan kerugian negara. Itu menjadi dasar penting sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini,” jelas Deby.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar