AKTA Soroti Aliran Dana Rp2,8 Miliar dan Senpi di Sidang Topan Ginting, Desak KPK Transparan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dengan ilustrasi terdakwa Topan Obaja Putra Ginting yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi yang kini berkembang.
GIMIC.ID, MEDAN — Koordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti, menyoroti perkembangan terbaru dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting.
Sorotan tersebut muncul usai agenda pembacaan pledoi pada Kamis, 5 Maret 2026, yang mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,8 miliar serta barang bukti senjata api (senpi) yang telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum masuk dalam dakwaan perkara.
Dalam persidangan, Majelis Hakim secara tegas mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai asal-usul dan konstruksi hukum dari dana Rp2,8 miliar tersebut, termasuk alasan tidak dimasukkannya barang bukti senpi dalam dakwaan terhadap terdakwa.
Menjawab hal itu, JPU KPK menyampaikan bahwa dana Rp2,8 miliar dan senjata api tersebut telah masuk dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan pada 26 Februari 2026.
Dalam pengembangan perkara, tim KPK juga diketahui telah menyita dua senjata api, yakni satu pistol jenis Baretta dengan tujuh butir amunisi serta satu pucuk airsoft gun laras panjang beserta amunisinya. Temuan ini dinilai membuka kemungkinan adanya dimensi lain dalam perkara yang belum sepenuhnya terungkap ke publik.
Menanggapi hal tersebut, AKTA menilai penerbitan Sprindik baru oleh KPK merupakan sinyal kuat adanya pengembangan perkara. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang komprehensif kepada masyarakat terkait konstruksi perkara baru tersebut.
AKTA pun menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak KPK segera memberikan keterangan resmi terkait Sprindik baru senilai Rp2,8 miliar agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Selain itu, AKTA juga meminta KPK membuka secara transparan alur dana tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk keterkaitan dengan barang bukti senjata api.
Tak hanya itu, AKTA mendorong KPK untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara, serta berani menyeret seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
AKTA juga menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada 5 Maret 2026 merupakan pintu masuk penting untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.
“Fakta di persidangan ini membuka babak baru. Jika benar sudah ada Sprindik baru, maka KPK wajib menjelaskan kepada publik. Transparansi adalah kunci agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegas Arigusti.
Lebih lanjut, AKTA mengingatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap KPK sangat bergantung pada keterbukaan dan konsistensi dalam penegakan hukum.
Pihaknya pun menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang benderang dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)