Transaksi Kripto Turun pada Februari 2026, OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Adi Budiarso, menyampaikan paparan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Maret 2026, Senin (6/4/2026).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan transaksi aset keuangan digital (AKD), termasuk kripto, pada Februari 2026 dibandingkan bulan sebelumnya seiring pelemahan harga aset kripto global.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan nilai transaksi kripto pada Februari 2026 tercatat sebesar Rp24,33 triliun, turun dari Januari 2026 yang mencapai Rp29,28 triliun.

“Nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp5,07 triliun. Posisi ini menurun dibanding Januari 2026, sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto global,” ujar Adi dalam konferensi pers Rapat Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

Secara kumulatif, transaksi kripto sepanjang tahun berjalan (year to date/YTD) hingga Februari 2026 mencapai Rp53,61 triliun. Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp13,08 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 21,07 juta.

OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan Industri

Dalam upaya memperkuat ekosistem industri kripto dan aset keuangan digital, OJK saat ini tengah memfinalisasi rancangan peraturan baru terkait penyelenggara AKD dan aset kripto. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk kripto.

Selain itu, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri guna menjaga kepatuhan dan integritas sektor inovasi keuangan digital.

Adi menyebutkan, OJK telah mencabut izin PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk kripto, sejak 12 Maret 2026.

Tak hanya itu, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu penyelenggara AKD dan aset kripto yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan akan terus memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan guna menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di tengah dinamika pasar global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...