1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Keuangan

OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Digital

Oleh ,

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum sebagai acuan dalam mengelola aktivitas media sosial secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab.

Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa media sosial kini telah menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi dan promosi produk, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.

“Media sosial menjadi sarana penting untuk meningkatkan interaksi, memperluas layanan, serta memperkuat loyalitas pelanggan. Namun, di sisi lain juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan,” ujarnya.

Dalam panduan tersebut, OJK menetapkan tiga pilar utama dalam pengelolaan media sosial perbankan, yaitu:

Panduan ini juga menekankan pentingnya strategi komunikasi krisis (social media crisis management), termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan digital.

Dian menyebutkan, penyusunan panduan ini juga dilatarbelakangi oleh pengalaman global, seperti kasus runtuhnya Silicon Valley Bank dan krisis di Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run.

“Stabilitas keuangan kini tidak hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital,” tegasnya.

Selain itu, panduan ini juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan (finfluencer), termasuk kewajiban transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang disampaikan.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas pemasaran produk dan layanan keuangan di ruang digital.

OJK berharap panduan ini dapat meningkatkan kapasitas industri perbankan dalam mengelola media sosial secara profesional dan akuntabel, serta menjaga kepercayaan publik.

Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai regulasi OJK dalam mendukung transformasi digital sektor perbankan, termasuk kebijakan terkait teknologi informasi, ketahanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial.

Dengan hadirnya panduan ini, OJK menegaskan komitmennya dalam memastikan bahwa perkembangan digitalisasi perbankan tetap berjalan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga