OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Reformasi Transparansi Pasar Modal, Dorong Daya Saing Global

Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan bersama perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan menunjukkan Buku Edukasi Keuangan Berbasis Agama (ESA) dalam penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berhasil menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari proposal strategis yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung BEI, Kamis (2/4).

Menurut Hasan, keempat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sejak 1 Februari 2026.

Empat Agenda Utama Transparansi

Empat kebijakan strategis yang telah diselesaikan meliputi:

  • Penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik;
  • Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC);
  • Peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe;
  • Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian regulasi BEI.

Selain itu, transparansi juga diperkuat melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

“Keempat proposal yang diajukan Indonesia kepada global index providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut selaras dengan praktik terbaik global, bahkan dalam beberapa aspek menempatkan Indonesia pada posisi unggul, khususnya dalam keterbukaan data kepemilikan saham.

Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor

Implementasi reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar, memperkuat mekanisme price discovery, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.

Sejalan dengan itu, Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa peningkatan ketentuan free float menjadi bagian dari penyelarasan dengan standar bursa internasional.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap daya tarik investasi di pasar modal Indonesia semakin meningkat, baik bagi investor domestik maupun global,” ujarnya.

BEI juga telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku efektif sejak 31 Maret 2026, termasuk penguatan tata kelola perusahaan dan kewajiban pelaporan.

Penguatan Data dan Perlindungan Investor

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa implementasi HSC bertujuan meningkatkan transparansi serta perlindungan investor.

Informasi terkait konsentrasi kepemilikan saham kini dapat diakses publik melalui situs resmi BEI, sehingga investor memiliki gambaran lebih jelas terhadap struktur kepemilikan suatu emiten.

KSEI juga memperluas klasifikasi investor menjadi 39 kategori, menyesuaikan kebutuhan global, sekaligus mendukung penyajian data kepemilikan saham secara lebih rinci dan komprehensif.

Pendalaman Pasar dan Inovasi Produk

Selain reformasi transparansi, OJK juga mendorong pendalaman pasar dari sisi produk dan investor. Salah satunya melalui pengembangan instrumen Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas yang kini memasuki tahap implementasi.

Dari sisi permintaan, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program investasi ritel berkelanjutan seperti PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) guna memperluas basis investor.

Penegakan Hukum Diperkuat

OJK juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.

Selain itu, dalam kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak, serta berbagai sanksi lain seperti peringatan tertulis hingga pembekuan izin.

“Langkah penegakan hukum yang tegas ini penting untuk menjaga integritas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor,” tegas Hasan.

Dengan berbagai langkah reformasi ini, OJK bersama BEI dan KSEI optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...