1. Beranda
  2. Hukum

Kajati Sumut Minta Maaf ke DPR RI, Tegaskan Komitmen Evaluasi Kasus Amsal Sitepu

Oleh ,

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan keterangan terkait polemik kasus Amsal Sitepu, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen evaluasi, Kamis (2/4/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI terkait polemik penanganan kasus yang melibatkan Amsal Sitepu.

Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan atas dinamika yang berkembang dalam proses penanganan perkara. Harli menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah internal, termasuk evaluasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Permohonan maaf ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai pimpinan. Kami juga telah melakukan langkah internal serta klarifikasi untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik,” ujar Harli.

Ia menambahkan, Kejati Sumut berkomitmen untuk menjadikan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses dan putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh pengadilan, termasuk putusan yang membebaskan Amsal Sitepu.

“Kami siap menjadikan Komisi III sebagai acuan evaluasi, serta menghormati setiap putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Kejati Sumut dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, serta memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga