Razia Mendadak di Lapas Binjai, Petugas Sita Sajam Rakitan hingga Kabel, Nihil Narkoba dan HP
Petugas Lapas Kelas IIA Binjai melakukan razia mendadak di blok hunian warga binaan, menyita sejumlah barang terlarang dan memastikan nihil narkoba serta handphone.
GIMIC.ID, MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai pelanggaran di dalam lapas melalui penggeledahan mendadak di kamar hunian warga binaan, Rabu (1/4/2026) malam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan penipuan di lapas dan rumah tahanan (rutan).
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Nomor WP.2.PAS.PAS.3.PK.08.05-905 tanggal 4 April 2026, dengan melibatkan sebanyak 21 personel pengamanan yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP).
Razia difokuskan pada Blok C, mulai dari kamar C-10 hingga C-17, dan berlangsung dari pukul 18.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebelum kegiatan dimulai, Ka KPLP memberikan arahan kepada seluruh petugas agar bertindak profesional, humanis, serta tetap menjunjung tinggi etika dan hak-hak warga binaan selama proses penggeledahan.
Petugas kemudian membuka kamar satu per satu. Warga binaan dikeluarkan secara bergiliran untuk menjalani pemeriksaan badan, sementara tim lain melakukan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan perwakilan penghuni.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain kabel, headset, ikat pinggang, potongan besi, paku, dua sendok besi, terminal kabel, kartu domino, kartu remi, dua pisau rakitan, serta dua gunting.
Seluruh barang tersebut langsung diamankan, didata, dan dituangkan dalam berita acara sebelum dimusnahkan pada pukul 20.10 WIB.
Meski demikian, dalam razia tersebut petugas memastikan tidak ditemukan handphone maupun narkoba, yang menjadi indikator penting keberhasilan pengawasan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan pelanggaran.
“Penggeledahan akan terus dilakukan secara acak dan berkelanjutan sebagai upaya deteksi dini serta mencegah kebocoran informasi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa setiap pelanggaran berat akan dikenakan sanksi tegas, termasuk hukuman register F bagi warga binaan yang kedapatan memiliki handphone atau narkoba.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Laporan hasil penggeledahan telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan berjenjang.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Lapas Binjai dalam memperkuat keamanan serta mendukung kebijakan nasional mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan praktik penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Avid)