Kejati Sumut dan PLN UIP3BS Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan PT PLN (Persero) UIP3BS menunjukkan dokumen kerja sama usai penandatanganan perjanjian koordinasi penanganan hukum perdata dan tata usaha negara di Medan, Rabu (1/4/2026).
GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjalin kerja sama strategis dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara (UIP3BS) dalam rangka penguatan koordinasi penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (1/4/2026).
Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama General Manager PT PLN (Persero) UIP3BS, Amiruddin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nur Handayani, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede, Asisten Pengawasan Agung Andriyanto, Asisten Pembinaan Herlina Setiyorini, serta jajaran pejabat dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan TUN.
Dari pihak PLN, hadir Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean beserta tim, Manager Komunikasi Andi Pratama, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama ini bertujuan menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antar kedua institusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi instansi pemerintah, khususnya PT PLN UIP3BS.
Sementara itu, General Manager PLN UIP3BS, Amiruddin, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan dari Kejaksaan akan memperkuat aspek kepatuhan hukum dalam operasional perusahaan.
“Kerja sama ini menjadi dorongan dan semangat baru bagi PLN UIP3BS dalam menjalankan operasional perusahaan. Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, kami optimistis kinerja perusahaan akan semakin tertib secara hukum dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan penanganan persoalan hukum yang dihadapi perusahaan dapat dilakukan secara lebih efektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)