1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Hukum

AKTA Soroti Dugaan Maladministrasi Pencairan KMK Rp123,2 Miliar, Desak Polda Sumut Periksa Sejumlah Pejabat Bank

Oleh ,

Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak Polda Sumut mengusut dugaan maladministrasi pencairan kredit bernilai Rp123,2 miliar yang dinilai sarat kejanggalan.

GIMIC.ID, MEDAN — Dugaan maladministrasi dalam proses pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp123,2 miliar menjadi sorotan publik. Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Koordinator AKTA, Arigusti, menilai proses pencairan kredit tersebut sarat kejanggalan dan diduga tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang menjadi standar dalam sektor perbankan.

“Nilainya sangat besar, mencapai Rp123,2 miliar. Tidak mungkin proses ini berjalan tanpa adanya kelalaian atau bahkan dugaan kesengajaan dari pihak-pihak tertentu,” ujar Arigusti dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

AKTA menduga pencairan KMK tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya serta berpotensi melibatkan praktik yang tidak transparan. Indikasi ini, menurut mereka, perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak dari institusi perbankan disebut memiliki peran strategis dalam proses pencairan tersebut. AKTA pun meminta penyidik untuk memanggil pejabat berinisial I GA yang disebut menjabat sebagai pimpinan wilayah, serta SA dan JEC yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses tersebut.

“Semua pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan harus diperiksa. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Arigusti.

AKTA menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan kasus dengan nilai fantastis tersebut. Mereka menekankan pentingnya penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Jika ditemukan unsur pidana, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini menyangkut integritas sistem keuangan dan kepercayaan publik,” lanjutnya.

AKTA juga membandingkan kasus ini dengan sejumlah perkara besar di sektor keuangan yang sebelumnya mencuat ke publik, dan mempertanyakan lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AKTA menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka juga membuka kemungkinan untuk menggelar aksi unjuk rasa apabila penanganan dinilai lamban.

“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut uang dalam jumlah besar dan sistem yang harus dijaga. Siapapun yang terlibat harus diungkap dan diproses hukum,” tegas Arigusti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang disebutkan dalam tuntutan AKTA belum memberikan keterangan resmi. Begitu pula dengan pihak Bank Mandiri yang belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga