Terdakwa Korupsi Amsal Sitepu Keluar dari Rutan Medan, Kejari Karo dan Rutan Beri Penjelasan Berbeda
Dokumen terkait penetapan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan Pengadilan Negeri Medan, menjadi sorotan dalam polemik pengeluaran terdakwa dari Rutan Kelas I Medan.
GIMIC.ID, MEDAN – Keluarnya terdakwa kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menuai sorotan. Pasalnya, proses pengeluaran tersebut disebut terjadi tanpa kehadiran jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Karo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, membenarkan bahwa terdakwa telah dikeluarkan dari tahanan pada Selasa (31/3/2026).
“Benar, hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I Medan,” ujar Dona saat dikonfirmasi dari Medan.
Namun demikian, ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara langsung proses pengeluaran tersebut. Saat tim jaksa eksekutor tiba di lokasi, terdakwa disebut sudah tidak lagi berada di dalam rutan.
“Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan,” jelasnya.
Dona menerangkan, pihaknya baru menerima penetapan pengadilan pada siang hari. Sementara tim jaksa harus menempuh perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan dan baru tiba di Rutan sekitar pukul 17.21 WIB.
“Kami baru bisa melaksanakan eksekusi setelah menerima penetapan resmi dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur pengeluaran tahanan, mengingat pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan atau penetapan pengadilan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan hukum.
Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, menjelaskan bahwa terdakwa dinilai kooperatif selama menjalani proses persidangan.
“Alasannya terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri,” kata Nazir.
Amsal diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid, membantah bahwa pihaknya mengeluarkan terdakwa tanpa kehadiran jaksa eksekutor. Ia menegaskan seluruh proses telah sesuai prosedur.
“Tidak benar. Kami mengeluarkan yang bersangkutan setelah administrasi lengkap dan pengeluaran tahanan tersebut didampingi Jaksa Eksekutor,” tegasnya.
Harun juga menyebutkan bahwa dokumen Berita Acara (BA-15) dari pihak kejaksaan telah tersedia saat proses pengeluaran dilakukan. Bahkan, menurutnya, terdakwa turut didampingi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III, Hinca Panjaitan.
“Jaksanya ada, BA-15 juga ada. Kalau tidak ada, mana berani kami mengeluarkan tanpa izin dari jaksa,” ujarnya.
Diketahui, Amsal Christy Sitepu dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan pada Rabu (1/4/2026).
“Sidang lanjutan dijadwalkan besok, Rabu (1/4), dengan agenda pembacaan putusan,” tutup Nazir.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat adanya perbedaan keterangan antara pihak kejaksaan dan rutan terkait prosedur pengeluaran terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar