Kejari Karo Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi Profil Desa, Terdakwa Amsal Sitepu Segera Divonis
Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu, Selasa (31/3/2026).
GIMIC.ID, KARO – Kejaksaan Negeri Karo akhirnya buka suara terkait polemik penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan video profil dan website desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu.
Melalui keterangan resmi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa mengajukan proposal dan RAB sebesar Rp30 juta dengan durasi pekerjaan 30 hari. Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan waktu maupun spesifikasi dalam dokumen penawaran,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2023. Proyek tersebut meliputi pembuatan video profil dan website desa.
Penyidikan dilakukan sejak awal 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Karo. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh penyedia jasa.
Kerugian negara dalam perkara ini dihitung oleh ahli dari Inspektorat Kabupaten Karo yang mengindikasikan adanya praktik mark up anggaran dalam sejumlah item pekerjaan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa tetap menerima pembayaran 100 persen meskipun pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Beberapa temuan penting di antaranya:
- Pekerjaan tidak diselesaikan sesuai durasi 30 hari sebagaimana tertuang dalam perjanjian
- Adanya double item dalam RAB, seperti biaya production video design yang tumpang tindih dengan editing, cutting, dan dubbing
- Pengajuan biaya talent/artist sebesar Rp4 juta, namun tidak pernah dibayarkan kepada pihak yang terlibat
- Penggelembungan biaya sewa kamera dan drone yang tidak sesuai dengan durasi penggunaan di lapangan
“Temuan ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2020,” jelas Dona.
Kejari Karo juga mengungkap bahwa perkara Amsal memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus serupa yang telah lebih dulu diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Beberapa nama yang telah diproses hukum antara lain:
- Jesaya Perangin-angin (divonis 1 tahun 8 bulan, kini banding)
- Tony Aji Anggoro (putusan inkracht)
- Amry KS Pelawi (divonis 1 tahun 8 bulan)
- Jesaya Ginting (berstatus DPO)
Kejari menyebut metode kerja dan pola penyusunan RAB dalam kasus Amsal memiliki kemiripan dengan perkara-perkara tersebut.
Saat ini, perkara Amsal Christy Sitepu masih dalam tahap persidangan dan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada 1 April 2026.
Kejari Karo menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.
“Penanganan perkara ini murni berdasarkan fakta hukum dan bukti yang terungkap di persidangan, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu,” tegas Dona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)