Konten TikTok Soal Dugaan Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Disorot, IWO: Bisa Langgar UU ITE
Tangkapan layar akun TikTok diksipolitik.id yang menjadi sorotan publik setelah mengunggah konten terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta. Konten tersebut menuai kritik karena dinilai tidak melalui proses verifikasi dan berpotensi melanggar etika jurnalistik.
GIMIC.ID, MEDAN – Postingan akun TikTok diksipolitik.id terkait dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta menjadi sorotan publik. Konten tersebut dinilai kontroversial karena memuat detail kamar sel hingga dugaan aliran dana kepada kepala lapas tanpa konfirmasi yang jelas.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), M Fajeri Siregar, menilai konten tersebut terbilang berani, namun berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik.
“Perlu dipahami bahwa media sosial tidak sama dengan media online berbadan hukum. Media sosial umumnya bersifat pribadi, namun sering kali seolah-olah bertindak seperti media mainstream tanpa terikat aturan jurnalistik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).
Fajeri menilai narasi dalam konten tersebut menyerupai produk jurnalistik, tetapi sarat dengan justifikasi, tidak melalui proses verifikasi, serta tidak memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang disebutkan.
“Kalau ini dilakukan oleh media online berbadan hukum, jelas pelanggaran serius karena melanggar kode etik dan Undang-Undang Pers. Namun jika dilakukan akun media sosial, pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat membentuk opini publik yang menyesatkan dan berpotensi masuk kategori fitnah.
Menurutnya, langkah pihak lapas yang berencana melaporkan akun tersebut dinilai tepat sebagai bentuk edukasi agar pengguna media sosial lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
Senada dengan itu, ahli pers yang ditetapkan Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara media pers dan media sosial dalam aspek pengelolaan serta tanggung jawab hukum.
“Media online sebagai bagian dari pers dikelola secara kelembagaan dan tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara media sosial umumnya bersifat personal, sehingga jika terjadi pelanggaran, penanganannya menggunakan hukum umum seperti UU ITE atau KUHP,” jelasnya.
Namun demikian, Nurhalim menambahkan, apabila akun media sosial terafiliasi dengan perusahaan pers, maka tetap tunduk pada aturan pers sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
Ia menegaskan bahwa media pers dilarang menyebarkan informasi hoaks dan wajib melakukan koreksi serta permintaan maaf apabila terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar.
“Berita subjektif dan fitnah jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Bahkan jika dilakukan secara sengaja dan berulang, dapat diproses menggunakan hukum di luar UU Pers,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam memproduksi dan menyebarkan informasi. Verifikasi, konfirmasi, serta tanggung jawab atas konten menjadi hal krusial untuk menghindari dampak hukum dan kesalahpahaman publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar