OJK Hormati Putusan KPPU, Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Pinjaman Daring
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara pinjaman daring, serta terus mendorong penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen di industri fintech.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati sekaligus menghormati putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (pindar).
Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pindar, khususnya dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan industri pinjaman daring tumbuh secara sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
OJK juga mendorong para penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peran industri pindar dinilai penting dalam memperluas akses pembiayaan yang merata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rangka memperkuat industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan tersebut antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah menetapkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar.
Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, OJK telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028. Roadmap ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan konsumen.
OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri pindar dan memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)