Diduga Berdiri di Atas Aliran Sungai, Pembangunan Ruko UMKM di Batu Bara Diminta Diusut
Papan informasi proyek pembangunan ruko milik Desa Benteng Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp100 juta (atas) dan kondisi bangunan yang berdiri di atas aliran sungai di Dusun VI, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara (bawah). Warga menyoroti proyek tersebut karena dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi mengganggu aliran air.
GIMIC.ID, BATU BARA – Pembangunan dua unit rumah toko (ruko) yang diperuntukkan bagi kios usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Dusun VI, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan warga. Proyek yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga berdiri di atas aliran sungai dan dinilai tidak tepat sasaran.
Warga setempat meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk mengusut proyek tersebut, mengingat keberadaannya dianggap tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami meminta pihak Kejaksaan mengusut pembangunan dua ruko tersebut. Apalagi menggunakan dana desa, namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai kios UMKM,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan ruko tersebut terlihat berdiri tepat di atas saluran air. Proyek ini diketahui menelan anggaran sekitar Rp100 juta dari Dana Desa 2024.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, terutama terkait potensi gangguan aliran air yang dapat menyebabkan genangan hingga banjir saat curah hujan tinggi.
“Bangunan itu tepat di atas saluran, kami khawatir aliran air tersumbat saat hujan deras,” ujar warga lainnya.
Selain persoalan lokasi, warga juga menyoroti fungsi bangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukan awal. Ruko yang direncanakan sebagai kios UMKM disebut telah dialihfungsikan menjadi pos pengambilan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi balita Posyandu Desa Benteng.
Menurut warga, pembangunan tersebut tidak menjawab kebutuhan prioritas desa.
“Masih banyak kebutuhan lain seperti perbaikan jalan, penerangan, atau pengembangan usaha produktif melalui BUMDes yang lebih berdampak bagi masyarakat,” ungkap warga.
Sorotan terhadap proyek ini juga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan oleh kelompok masyarakat di Kantor Kejari Batu Bara pada 16 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, massa menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa serta audit penggunaan anggaran sejak 2021 hingga 2024.
Koordinator aksi, Sahri Fauzi, menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa.
“Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur.
Ia menambahkan, koordinasi telah dilakukan dengan inspektorat serta bidang pidana khusus (Pidsus) untuk pendalaman lebih lanjut.
“Terkait hal ini, nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Bidang Pidsus,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Benteng, Muhammad Fadil, membenarkan bahwa pembangunan dua ruko tersebut menggunakan Dana Desa 2024 dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Iya benar, itu dikelola BUMDes,” ujarnya.
Namun, ia membantah bahwa pembangunan tersebut melanggar aturan, meskipun berada di atas aliran sungai.
“Menurut saya pembangunan di atas sungai tersebut tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penggunaan Dana Desa, terutama agar program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)