1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Sidang Etik Polda Sumut, Kuasa Hukum Desak Iptu VTG Buka Peran dalam Kasus Uang Rp11,2 Juta

Oleh ,

Barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana di wilayah Sumatera Utara, yang menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

GIMIC.ID, MEDAN – Tekanan terhadap personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara berinisial Iptu VTG semakin menguat. Ia didesak untuk membuka secara terang seluruh peran dalam kasus dugaan raibnya uang sebesar Rp11,2 juta milik terpidana Rahmadi.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, usai mengikuti sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (25/4/2026).

“Kalau ada keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, jangan ditutup-tutupi. Beberkan saja,” tegas Ronald.

Ronald mengungkapkan, indikasi pengaburan perkara terlihat dari penelusuran aliran dana melalui layanan m-banking milik Rahmadi yang disebut berpindah ke rekening bank atas nama boru Purba.

Menurutnya, proses tersebut harus dijelaskan secara transparan, termasuk kemungkinan adanya perintah dari pihak atasan dalam rangkaian kejadian tersebut.

Selain itu, Ronald juga menyoroti keterangan sejumlah personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dalam sidang etik. Ia menilai jawaban para saksi yang berulang kali mengaku lupa justru menimbulkan kecurigaan.

“Jawaban seperti itu justru menguatkan dugaan adanya upaya menghambat penyelidikan,” ungkapnya.

Dalam perkembangan lain, mantan atasan di unit tersebut, Dedi Kurniawan, sebelumnya telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.

Ia dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi, dengan putusan yang dibacakan pada 29 Oktober 2025.

Ronald meminta pimpinan Polda Sumut segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kapolda Sumut diminta untuk segera menuntaskan kasus ini. Tindak semua oknum yang terlibat. Jangan tunggu Kapolri turun tangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Marlini Nasution, istri Rahmadi, pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporannya, Marlini menyebut dugaan pemerasan terjadi di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025. Ia mengungkapkan uang Rp11,2 juta milik suaminya berpindah setelah Iptu VTG diduga meminta secara paksa PIN m-banking dengan dalih kepentingan penyelidikan.

Selain dugaan pemerasan, perkara narkotika yang menjerat Rahmadi juga memunculkan sejumlah kejanggalan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut jumlah barang bukti yang disita dari mereka mencapai 70 gram sabu, bukan 60 gram sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.

“Barang bukti kami 70 gram, bukan 60 gram,” ujar Andre dalam persidangan.

Selisih 10 gram tersebut memunculkan dugaan adanya pengalihan barang bukti untuk menjerat Rahmadi. Dugaan ini kembali ditegaskan Andre saat memberikan kesaksian secara daring dalam sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di internal institusi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Baca Juga