Pemko Tanjungbalai Berhentikan 3 ASN karena Pelanggaran Disiplin
Plt Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, saat menyampaikan keterangan terkait pemberhentian tiga ASN karena pelanggaran disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Rabu (25/3/2026).
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2026) sore. Ia menjelaskan, pemberhentian dilakukan berdasarkan tiga Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan tiga surat keputusan terkait pemberhentian ASN, baik secara hormat maupun tidak atas permintaan sendiri, karena pelanggaran disiplin,” ujar Suangkupon.
Ia mengungkapkan, ketiga ASN tersebut terbukti melanggar ketentuan disiplin karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun. Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial BS, SDS, dan F, yang bertugas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, serta Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Ketiganya telah melanggar aturan disiplin yang berlaku, sehingga dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suangkupon menegaskan bahwa Pemko Tanjungbalai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap disiplin dan kinerja aparatur, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Ia juga mengingatkan bahwa atasan langsung memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap bawahannya. Jika kewenangan tersebut tidak dijalankan, maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi.
“Seluruh ASN diharapkan mematuhi norma, standar, prosedur, dan ketentuan yang berlaku serta terus meningkatkan kinerja di masing-masing perangkat daerah,” tegasnya.
Pemberhentian ketiga ASN tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 800.1.6.3/166/K/2026 tanggal 23 Februari 2026, serta Nomor 800.1.6.3/96/K/2026 dan 800.1.6.3/94/K/2026 masing-masing tertanggal 5 Februari 2026.
Suangkupon menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemko Tanjungbalai dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan profesionalisme aparatur demi mewujudkan program pembangunan daerah “Tanjungbalai EMAS”.
“Kami berharap seluruh ASN dapat menjadikan ini sebagai pelajaran untuk bekerja lebih disiplin dan profesional, demi mendukung visi dan misi Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Darwan)