Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan
Aktivitas penggunaan laptop yang menampilkan sejumlah aplikasi dan dokumen digital, mencerminkan proses kerja dan pengolahan data dalam aktivitas perkantoran sehari-hari.
GIMIC.ID, MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan.
Tersangka yang baru ditetapkan adalah RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S.
Penetapan tersangka terhadap RVL dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. RVL diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan jasa pandu tunda kapal di wilayah Pelabuhan Belawan.
Dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015, pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Apabila belum tersedia, layanan tersebut dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat.
Di Pelabuhan Belawan, kewenangan tersebut diketahui telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian data kapal yang seharusnya wajib menggunakan jasa pandu tunda.
“Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, terdapat kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi,” ungkap sumber penyidik.
Padahal, sebagai Kepala KSOP saat itu, tersangka RVL memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan dan memastikan pendataan serta pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor PNBP yang mencapai miliaran rupiah. Namun hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Setelah penetapan tersangka, RVL langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan transparan. Jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejati Sumut.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pengelolaan penerimaan negara serta tata kelola sektor kepelabuhanan yang strategis bagi perekonomian nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar