AKTA Soroti Dugaan Fasilitas Mewah Terdakwa Korupsi Rp231,8 Miliar di Rutan

Ilustrasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan yang menjadi sorotan terkait dugaan fasilitas khusus bagi terdakwa kasus korupsi, memicu kritik publik terhadap sistem pemasyarakatan.

GIMIC.ID, MEDAN – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti keras dugaan adanya fasilitas khusus yang diterima terdakwa kasus korupsi senilai Rp231,8 miliar, Topan Obaja Putra Ginting, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AKTA, terdakwa yang ditempatkan di Blok C diduga tidak menjalani penahanan sebagaimana mestinya. Ia disebut-sebut memperoleh fasilitas kamar berpendingin udara (AC) dengan dugaan biaya mencapai Rp10 juta per bulan.

Tak hanya itu, AKTA juga menduga pintu sel tahanan tersebut tidak dikunci secara ketat, sehingga memungkinkan terdakwa keluar masuk sel kapan saja.

Koordinator Pusat AKTA, Arigusti, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan bentuk ketimpangan serius dalam penegakan hukum.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika terdakwa korupsi dengan nilai fantastis justru mendapatkan fasilitas khusus, ini adalah penghinaan terhadap prinsip keadilan,” tegas Arigusti.

AKTA mendesak sejumlah lembaga untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:

  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kelas I A.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turut mengawasi agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus korupsi.
  • Ombudsman Republik Indonesia diminta menyelidiki potensi maladministrasi dalam sistem pemasyarakatan.

Arigusti menambahkan, praktik pemberian fasilitas khusus kepada tahanan atau narapidana kasus korupsi bukanlah isu baru, namun terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.

“Jika ini dibiarkan, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara,” ujarnya.

Kasus ini pun kembali menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen aparat dalam menegakkan prinsip keadilan tanpa tebang pilih di dalam sistem pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...