Tim Gabungan Gerebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Medan Marelan, 150 Ton BBM Diamankan
Petugas tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penggerebekan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar di kawasan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (17/3/2026) dini hari.
GIMIC.ID, MEDAN – Tim gabungan aparat menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (17/3/2026) dini hari.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang berkedok bengkel mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lokasi tersebut ternyata digunakan sebagai tempat penimbunan solar dalam jumlah besar yang diduga akan didistribusikan secara ilegal.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia, Pemerintah Kota Medan, serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sekitar 150 ton solar yang diduga siap disalurkan kepada para penampung.
Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah fasilitas serta kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM ilegal tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
- Enam kontainer ukuran 20 feet, empat di antaranya berisi BBM ilegal jenis solar.
- Sembilan unit baby tank yang digunakan untuk menampung BBM.
- Satu tangki tanam dengan kapasitas sekitar 18 ton yang bertuliskan nama PT Sepertiga Malam Sinergi.
Petugas juga menemukan sembilan unit mobil tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut solar tersebut, terdiri dari:
- Tiga unit truk tangki Hino kapasitas 8 ton dengan nomor polisi BK 8362 GL, BK 8818 BSM, dan BK 8364 GL.
- Empat unit truk tangki Mitsubishi Fuso kapasitas 8 ton dengan nomor polisi BK 8240 FO, BK 8167 CO, BK 8840 GV, dan BK 8816 BSM.
- Dua unit truk tangki Hino kapasitas 5 ton dengan nomor polisi BK 8183 FS dan BK 8128 EG.
Selain kendaraan tangki, petugas juga menemukan empat kendaraan lain di area bengkel yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut, yakni:
- 1 unit Toyota Hilux
- 1 unit Mitsubishi L300
- 1 unit Toyota Kijang Innova
- 1 unit Toyota Kijang Pick Up
Tim gabungan meminta pihak Pertamina, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, serta instansi terkait seperti Dinas UKM dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dan menghentikan seluruh aktivitas di gudang tersebut.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan oleh aparat. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai sangat merugikan negara serta masyarakat, terutama karena bahan bakar tersebut seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)