MAI Medan Temukan Oknum Jukir Masih Kutip Tarif Lama di Helvetia
Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan peninjauan di lokasi parkir kawasan Jalan T. Amir Hamzah, Medan Helvetia, setelah adanya laporan dugaan penarikan tarif parkir tidak sesuai dengan Perwal Nomor 9 Tahun 2026 yang diberlakukan oleh Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas. Peninjauan dilakukan menyusul temuan Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan terkait oknum jukir yang masih menggunakan karcis tarif lama
GIMIC.ID, MEDAN – Meski Pemerintah Kota Medan telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 sejak 25 Februari lalu, praktik pungutan parkir yang tidak sesuai aturan masih ditemukan di lapangan.
Temuan tersebut dilaporkan oleh Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan yang mendapati oknum juru parkir (jukir) masih mengutip tarif lama di kawasan Medan Helvetia.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/3/2026) malam di Jalan T. Amir Hamzah. Ketua DPC MAI Kota Medan Suwarno memergoki seorang oknum jukir yang memungut tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Padahal sesuai Perwal terbaru yang diberlakukan oleh Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas, tarif parkir mobil telah ditetapkan menjadi Rp4.000.
Suwarno yang saat itu didampingi Sekretaris Zullifkar AB dan Bendahara Said Ilham Assegaf menyayangkan minimnya sosialisasi dari pihak pengelola parkir kepada para jukir di lapangan.
Saat dikonfrontasi, oknum jukir tersebut berdalih bahwa aturan baru tidak berlaku di wilayah kerjanya. Ia bahkan masih menggunakan karcis parkir dengan stok lama.
“Ini bukan sekadar soal selisih seribu rupiah, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan marwah Pemerintah Kota Medan di mata masyarakat,” tegas Suwarno.
Menurutnya, jika praktik seperti ini dibiarkan terus terjadi, maka kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak akan berjalan efektif.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, reputasi wali kota bisa tercoreng karena ketidaksiapan pengelola parkir di lapangan,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, tim dari Dinas Perhubungan Kota Medan langsung melakukan peninjauan ke lokasi. Meski oknum jukir yang dimaksud telah meninggalkan tempat, hasil pemeriksaan mengonfirmasi adanya kelalaian administratif.
Petugas menemukan bahwa jukir di lokasi tersebut masih menggunakan karcis parkir lama meskipun status titik parkirnya masih aktif.
MAI Kota Medan pun mendorong Dishub untuk melakukan langkah tegas, termasuk memasang papan informasi tarif parkir terbaru di setiap titik strategis agar masyarakat mengetahui tarif resmi yang berlaku.
Selain itu, MAI juga meminta agar kontrak pengelola parkir yang tidak mampu menertibkan jukir di lapangan dapat dievaluasi bahkan diputus jika terbukti lalai.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Dishub Medan. Namun evaluasi terhadap pengelola parkir harus tetap dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Suwarno.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan pemerintah agar berjalan dengan baik.
“Ini murni sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik. Kami ingin jargon Medan untuk Semua benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)