Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice dalam Perkara Penganiayaan di Tigabinanga
Proses perdamaian antara korban Buah Hati Br Ginting dan tersangka Regina Br Sembiring disaksikan oleh jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga sebagai bagian dari penerapan Restorative Justice yang disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelesaian perkara penganiayaan di Kabupaten **Karo
GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, memutuskan menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dalam forum ekspose perkara yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumut didampingi oleh Abdullah Noer Denny selaku Wakil Kepala Kejati Sumut serta Jurist Precisely selaku Asisten Pidana Umum (Aspidum) bersama jajaran.
Perkara penganiayaan itu diketahui terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Peristiwa bermula ketika korban Buah Hati Br Ginting sedang memanen jagung miliknya di ladang tersebut. Saat itu, tersangka Regina Br Sembiring datang dan terjadi perselisihan karena tersangka merasa memiliki hak atas lahan jagung tersebut.
Dalam kejadian itu, tersangka diduga memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah serta menjambak rambut korban.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan mempertimbangkan sejumlah faktor yang mendukung penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Beberapa pertimbangan tersebut antara lain:
- Tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan.
- Tersangka secara sadar dan tanpa paksaan telah meminta maaf kepada korban.
- Korban menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas.
- Tokoh masyarakat setempat melalui pihak kecamatan dan kepala desa meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses pemidanaan.
Dalam kesempatan ekspose tersebut, Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis.
“Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya bertujuan memenjarakan pelaku pidana, tetapi juga menjaga kearifan lokal serta menghadirkan perdamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik,” ujar Harli Siregar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa perkara yang berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Tigabinanga tersebut telah melalui proses penelitian secara cermat.
Menurutnya, perkara tersebut telah memenuhi syarat penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan juga telah diakomodasi dalam ketentuan hukum acara pidana terbaru.
“Langkah ini dilakukan oleh Kejaksaan untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan nilai humanisme atau kemanusiaan,” jelas Rizaldi.
Dengan penerapan restorative justice ini, diharapkan konflik antara kedua belah pihak dapat diselesaikan secara damai dan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)