GPPMS Demo BRI Sidamanik dan Pane Tongah, Tuntut Pengembalian Agunan Nasabah KUR
Sejumlah massa dari Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Simalungun (GPPMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Sidamanik dan Unit Pane Tongah di Kabupaten Simalungun, Senin (16/3/2026), menuntut pengembalian agunan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.
GIMIC.ID, SIMALUNGUN – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Simalungun (GPPMS) di depan Bank Rakyat Indonesia Unit Sidamanik dan Unit Pane Tongah, Kabupaten Simalungun, Senin (16/3/2026).
Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di depan BRI Unit Sidamanik, kemudian dilanjutkan ke BRI Unit Pane Tongah sekitar pukul 15.20 WIB. Demonstrasi tersebut dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait dugaan penahanan agunan tambahan terhadap pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp100 juta.
Koordinator aksi sekaligus Ketua GPPMS, Lucky Silalahi, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku agunannya masih ditahan oleh pihak bank meskipun pinjaman KUR yang diajukan berada di bawah Rp100 juta.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyaluran KUR.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.
“Menurut pemahaman kami, jika bank tetap menahan atau mewajibkan agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, maka bank tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Lucky dalam keterangan pers usai aksi.
Lucky menjelaskan, sanksi yang dimaksud antara lain berupa pencabutan subsidi bunga KUR, sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan, hingga kewajiban mengembalikan agunan nasabah tanpa syarat.
Ia juga menilai jika pihak bank tetap tidak mengembalikan agunan seperti sertifikat hak milik (SHM) atau BPKB, maka tindakan tersebut dapat diduga sebagai pelanggaran operasional serius.
Selain itu, menurutnya tindakan tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori penggelapan hak nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam aksi tersebut, GPPMS menyampaikan lima tuntutan kepada pihak BRI Unit Sidamanik dan Pane Tongah, yaitu:
- Mendesak kepala unit BRI Sidamanik dan Pane Tongah mengembalikan agunan nasabah KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta.
- Menduga kepala unit kedua kantor tersebut melakukan maladministrasi.
- Menduga adanya praktik pungutan agunan ilegal terhadap nasabah.
- Menilai pihak bank diduga memberikan informasi yang tidak sesuai kepada nasabah.
- Menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan hukum dan dapat dikenakan sanksi jabatan.
GPPMS juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyaluran KUR.
Lucky juga menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan aksi ketiga yang dilakukan pihaknya. Namun hingga saat ini kepala unit BRI yang dimaksud disebut belum menemui massa aksi.
“Sudah tiga kali kami melakukan aksi unjuk rasa, namun kepala unit BRI belum bersedia menemui kami untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Selain itu, dalam pernyataannya Lucky juga menyebut pihaknya menduga adanya persoalan terkait peralihan Anggaran Dana Desa (ADD) dari Bank Sumut ke BRI yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Sidamanik maupun BRI Unit Pane Tongah belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)