1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,6 Miliar ke Bliss Properti, Benny Tjokrosaputro Dilarang Seumur Hidup di Pasar Modal

Oleh ,

Ilustrasi kegiatan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia terkait penegakan hukum pasar modal oleh OJK.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal yang terjadi dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) perusahaan tersebut.

Penetapan sanksi dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam putusannya, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk karena terbukti melakukan kesalahan dalam penyajian laporan keuangan terkait piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Temuan tersebut berkaitan dengan piutang kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal.

Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenai sanksi administratif berupa denda. Di antaranya Gracianus Johardy Lambert, Astried Damayanti, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo yang dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan.

Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019–2023, Gracianus Johardy Lambert, juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Tidak hanya itu, dua akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan juga dikenai sanksi. Patricia serta Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing didenda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit.

Sementara itu, perusahaan sekuritas PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia juga dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun karena pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.

Secara keseluruhan, total sanksi denda yang dijatuhkan dalam kasus ini mencapai Rp5,625 miliar.

“OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan berintegritas,” demikian pernyataan resmi OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga